Camat Candipuro Pimpin Mediasi Pemilik Tambang dan Warga
Lumajang, Memorandum.co.id - Jalan mediasi akhirnya ditempuh oleh penambang manual tanpa izin dengan warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro yang sempat melancarkan aksi protes di area tambang Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Jugosari, acara ini dihadiri oleh pemilik tambang, Forkopimcam Candipuro, Kanit Dalmas Polres Lumajang, Bakesbangpol, Satpol PP Lumajang serta tokoh masayarakat Dusun Sumberlangsep, Rabu (25/11). Di awal mediasi, Camat Candipuro, Agni Megatrah menyampaikan, kegiatan apapun yang terkait dengan penambangan galian C harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Propinsi. Selain itu, aktifitas penambangan tidak boleh mengganggu fasilitas infrastruktur apalagi bersifat membahayakan keselamatan warga khususnya warga Desa Jugosari. “Ada tidaknya izin tetap harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat, apalagi berkaitan dengan akses jalan dan pemukiman warga,“ ujarnya. Sementara itu, Kapolsek Candipuro kembali menegaskan perihal ijin tambang menurut aturan dan undang-undang. Meskipun lahan yang ditambang adalah lahan milik sendiri. “Kita tetap mengedepankan aturan undang-undang yang sudah ada, terlebih lagi kita harus memikirkan keselamatan jiwa warga yang lokasi pemukimannya berada dekat dengan lokasi penambangan,” jelasnya. Meski melalui proses yang agak alot antara pemilik tambang, Atmo cs dan perwakilan warga Dusun Sumberlangsep akhirnya disepakati beberapa poin antara lain, area yang boleh dilakukan penambangan minimal berjarak 50 meter dari bangunan infrastruktur yakni jalan desa. Selanjutnya penambangan tidak boleh mempergunakan mesin penyedot karena akan bersiko longsor dan penambang harus mempunyai ijin penambangan yang dikeluarkan oleh propinsi. (Ani)
Sumber: