Kasus Carok Wonosari, Tersangka Pembunuhan Perankan 19 Adegan

Kasus Carok Wonosari, Tersangka Pembunuhan Perankan 19 Adegan

Surabaya, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan tahap rekaman ulang penganiayaan yang berujung terbunuhnya korban Achmad Suhandi (51) warga Jalan Wonosari Wetan II-E, Surabaya. Tersangka Mat Nadim (55) yang masih tetangga korban memperagakan adegan mulai dia memergoki istrinya duduk ngobrol dengan istrinya, hingga ia membawa celurit, dan selanjutnya menyabetkan ke korban dua kali. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum ikut langsung melihat proses rekontruksi kasus pembunuhan ini. Datang pula dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan penasehat hukum tersangka. Dalam rekontruksi tersebut tersangka memperagakan 19 adegan mulai dari menyabetkan celurit hingga melarikan diri. "Rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui langsung kronologi sebenarnya. Ini juga untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka, " ujarnya. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta mengatakan, ada fakta baru terungkap. Jika sudah selama lima tahun tersangka curiga istrinya ada hubungan dengan korban yang juga masih tetangganya ini. Hingga ia memesan celurit ke Sampang, Madura dan membawanya pulang ke rumah. Saat kejadian ia melihat korban dan menyabetkan celurit itu sebanyak dua kali. "Sabetan pertama di tangan, kedua di dada sampai ke perut, " ujarnya. Setelah kejadian, tersangka langsung menghentikan ojek online yang melintas. Kemudian tersangka menumpang hingga akhirnya menemukan angkot dan pulang ke Madura. "Tersangka menumpang ojol tanpa aplikasi. Ia berhentikan begitu saja langsung kabur, " katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka menganiaya korban menggunakan celurit hingga meninggal dunia pada (16/10) lalu. Tersangka mengaku cemburu karena pernah memergoki tersangka bersama istrinya di dalam rumah. Kemudian tersangka dendam dan merencanakan pembunuhan itu. Bahkan tersangka ketika ditanya mengaku puas usai membunuh korban. (alf/gus)

Sumber: