Perkuat Ekomoni UMKM dan Sosialisasi Insentif Pajak, Kanwil DJP Jatim II Gelar BDS
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kanwil DJP Jatim II terus mendorong penguatan ekonomi di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur. Penguatan sektor ekonomi kerakyatan ini dikemas dengan Business Development Services (BDS) yang diikuti secara daring oleh 813 Pelaku UMKM di Jawa Timur Acara BDS yang dilaksanakan selama empat hari ini mengambil tema "Peduli, Responsif, Adaptif Atasi Pandemi, Bangkitkan Ekonomiā yang sekaligus dalam rangka peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani saat memberikan sambutan berpesan kepada para peserta BDS untuk segera memanfaatkan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui DJP dalam rangka merespon pandemi Covid-19, yakni pemberian insentif pajak. "Kesempatan ini mungkin hanya ada di tahun 2020 saja, di mana pelaku UMKM bisa bebas dari pajak karena pajaknya sudah ditanggung pemerintah," Kata Lusiani Kepala Kanwil DJP Jatim II dalam sambutannya, Sabtu (7/11/2020). Sedangkan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Takari Yoedaniawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini perekonomian Indonesia menghadapi tantangan yang sangat sulit, sehingga dibutuhkan peran UMKM untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. "Pemerintah juga sangat concern membantu UMKM agar terus berkembang. Banyak stimulus yang diberikan pemerintah khususnya yang terkait dengan perpajakan," ucapnya Takari berharap dengan adanya kegiatan BDS selama empat hari ini cukup memberikan bekal kepada para pelaku UMKM khususnya tentang insentif pajak dan juga materi lain yang sangat berguna bagi kelangsungan usaha UMKM. Kegiatan BDS ini pada hari pertama Senin (26/10) kemarin, diikuti 255 pelaku UMKM dari Sidoarjo dan Jawa Timur. Dengan berbagai materi yang disampaikan oleh pemateri yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing. Salah satunya pemaparan materi insentif pajak oleh Argo Ginanjar Briliawan dari Kanwil DJP Jatim II. Sedangkan dua materi lain, yakni Pembiayaan Bagi Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta materi Transformasi Menuju UKM Go Digital dibawakan oleh narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur. Sedangkan BDS hari kedua (3/11) kemarin, diikuti oleh 220 peserta. Dengan materi Insentif Pajak, yang disampaikan oleh Choirul Anam dari Kanwil DJP Jatim II. Di hari kedua BDS ini, Kanwil DJP Jatim II bekerja sama dengan PT. Bank Mandiri Tbk. yang memberikan materi tentang Pencatatan Keuangan Sederhana untuk UMKM dan Digital Ritel/Digiresto, suatu platform baru yang diinisiasi oleh pemerintah sebagai alternatif platform lain yang saat ini sudah ada. Pada hari ketiga (4/11), Kanwil DJP Jatim II menggandeng Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Uinsa) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Dengan materi tentang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Jaminan Produk Halal UMKM serta materi Mengenal Titik Kritis Produk Halal, sebagai Kiat Sukses Lolos Sertifikasi Halal kepada 179 peserta. Tak ketinggalan, materi insentif pajak disampaikan oleh Dedy Marthadinata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan. Dihari terakhir (5/11). Materi insentif pajak disampaikan oleh Andy Soebagio Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Gresik Selatan dengan mengandeng PT. Bank Mandiri, Tbk. Untuk memberikan materi kepada 159 peserta BDS. Materi yang disampaikan tentang Peluang Usaha Mandiri Agen dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelum penutupan acara BDS, Takari Yoedaniawati kembali mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2020. "Syaratnya, wajib pajak cukup menyampaikan Laporan Realisasi tiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," jelas Takari. Lebih lanjut, Takari juga mengimbau para pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk segera mengajukan permohonan NPWP, karena banyak sekali keuntungan yang didapatkan. Banyak keperluan atau kepentingan yang mengharuskan untuk punya NPWP, seperti misalnya pengajuan pembiayaan ke bank, pengurusan SIUP, pembuatan paspor dan lain-lain. "Dengan ber-NPWP UMKM juga bisa mendapatkan banyak manfaat dari program BDS, karena banyak pengetahuan dan juga fasilitas serta kemudahan yg diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha UMKM," ungkapnya. Oleh sebab itu, tambah Takari, bagi yang sudah memiliki NPWP agar memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya pelaporan SPT Tahunan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 sudah lewat, "Kanwil DJP Jatim II tetap mengimbau kepada wajib pajak yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II siap membantu dan siap melakukan pendampingan kepada para wajib pajak apabila diperlukan. Demikian Takari menjelaskan kepada para peserta BDS," pungkasnya. (gus/ziz)
Sumber: