Berkas OTT Kepala Dinas Dispendukcapil Jember Dilimpahkan ke Kejaksaan
JEMBER - Tim penyidik yang dipimpin Kapolres Jember Kusworo Wibowo melimpahkan berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Senin (3/12) Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, berkas perkara OTT itu dilimpahkan untuk diteliti dan dipelajari administrasinya. "Pelimpahkan berkas OTT dinas kependudukan yang melibatkan dua tersangka kepala dinas dan dari sipil, kami Serahkan Ke Kejaksaan Negri Jember untuk diteliti lebih lanjut," kata Kapolres Jember. Terkait tersangka baru, Kusworo menegaskan, sejauh ini tetap dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik. "Tetap dua tersangka itu, tidak ada tersangka baru," lanjut Kusworo. Ketika ditanya apakah perkara itu bisa mengembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kusworo menjawab tidak menutup kemungkinan perkara itu menuju kesana. Sementara Kepala Kejaksaan Negri Jember, Ponco Hartanto mengatakan, pihaknya masih mempunyai 14 hari kedepan untuk meneliti berkas matriel dan formil. "Berikan kami waktu sesuai dengan SOP penyidikan 14 hari ke depan untuk meneliti berkas matriel dan formil sebelum pelimpahan tahap dua di nyatakan P21," ujar Kajari Jember.(edy/tyo)
Sumber: