Sindikat Penipu Berkedok Bantuan Covid-19 Dilibas
Lumajang, memorandum.co.id - Tim Kuro besutan Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa membongkar penipuan berkedok penyaluran bantuan warga terdampak pandemi Covid-19, Rabu (4/11). Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (36), SJ (38) warga Jalan Kenjeran Surabaya; danĀ MF (38), warga asli Lumajang. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur menjelaskan, dalam aksinya ketiga tersangka memiliki peran berbeda. MR dan SJ berperan sebagai eksekutor. Sementara MF hanya sebagai penadah barang hasil kejahatan. Ketiganya disergap saat beraksi di Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh. "Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil mengamankan MR' di kediamannya di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. Dalam Pengembangan, yang bersangkutan mengakui melakuka perbuatannya bersama SJ," kata Masykur. Masykur memaparkan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini datang kerumah korban dengan berpura-pura hendak menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi Covid 19. Kemudian korban diwawancarai oleh salah seorang pelaku. Korban disarankan untuk menanggalkan atau menaruh seluruh perhiasan emas. Saat korban lengah, pelaku yang lain mengambil barang milik korban tanpa izin terlebih dahulu. "Incaran komplotan ini rata-rata perhiasan. Namun, mereka juga tidak jarang mengincar uang tunai milik sang korban," lanjut Masykur. Dalam aksi terakhirnya yang dilakukan di Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, tidak berjalan mulus. Korban yang saat itu sempat percaya akhirnya sadar jika ditipu. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. "Kami sergap di lokasi tersebut dengan berbekal laporan korban," tandas Masykur. Selain barang bukti emas dan HP, dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu id card berikut surat tugas sebagai wartawan. "Masih kami terus dalami kasus ini. Diduga kuat ada pelaku dan lokasi lain dalam komplotan ini," pungkas Masykur. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi penipuan itu. Lokasi tersebut di antaranya, Desa Candi Wetan, Kecamatan Candipuri; Dusun Krajan Barat Seumbersuko; Desa Labruk Lor, Kecamatan Kota Lumajang; Desa Klanting, Kecamatan Sukodono dan Desa Wonokerto Kecamatan Tekung. "Yang saya ingat di lokasi itu pak," aku SJ.(fdn/udi)
Sumber: