Demi Rp 50 ribu, Warga Kedungkandang Terancam Hukuman 10 Tahun
Malang, memorandum.co.id - Nur Kholis (32), warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota. Bahkan, kuli bangunan ini, terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Sebab, ia diduga terlibat dalam peredaran pil double L kepada seseorang sesuai pesanan. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Petugas mendapatkan informasi, bahwa di wilayah Buring, Kedungkandang, digunakan sebagai tempat penyalahgunaan obat terlarang. Selanjutnya petugas melakukan pengamatan dan pemantauan. Dari hasil pemantauan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di tepi Jalan KH Malik Dalam," terang Kapolresta Malang Kota, Selasa (3/11/2020). Dari hasil penyelidikan lanjut Leo, pada diri tersangka, didapatkan barang bukti 3 botol pil LL. Masing masing botol berisi 1.000 butir. Per botol dijual dengan harga Rp. 1,3 juta. Sementara tersangka, mendapatkan upah Rp 50 ribu Setelah ditangkap, petugas terus menggeledah ke rumah tersangka. Selain tiga botol pil LL, ditemukan satu bungkus rokok dan satu klip plastik kecil berisi 31 pil double L. Batang bukti lain, dua buah HP serta motor milik tersangka. "Tersangka dikenakan pasal 197 subsidair pasal 196 subsidair pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkas Leo. Sementara itu, pengakuan tersangka Nur Kholis, baru pertama kali melakukan aksinya tersebut. "Saya baru kali pertama mengedarkan pil double L. Saya dapat barang dari S. Saya tergiur upahnya. Selain mengedarkan, saya mengkonsumsi pil double L" katanya. (edr/fer)
Sumber: