Mangkir, Polres dan DLH Gresik Kembali Jadwalkan Panggil Pemilik Gudang

Mangkir, Polres dan DLH Gresik Kembali Jadwalkan Panggil Pemilik Gudang

Gresik, memorandum.co.id - Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal memanggil pemilik gudang penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, dalam minggu ini. Pemanggilan ini pertama bagi Polres Gresik namun kedua kalinya bagi DLH. Akan tetapi pada panggilan pertama oleh DLH, pihak PT Hazzel Karya Makmur mangkir. Untuk pemanggilan minggu ini, kepastian pemanggilan muncul dari kepolisian. Tipidek telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan yang beralamatkan di Kota Surabaya. "Kamis kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah menyurati," terang Kanittipidek Ipda Daniel Napitupulu, Senin (2/11/2020). Pemanggilan tersebut masih dalam rangka menggali informasi terkait pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan limbah B3 yang meresahkan masyarakat tersebut. Limbah B3 dalam bentuk Flay As dan Bottom telah mencemari pekarangan sekitar. Tanaman warga banyak yang mengering dan mati. Sebelumnya, Tipidek telah meminta keterangan RT, warga dan kepala desa setempat. Namun, belum didapatkan informasi siapa di balik pembuangan limbah ini. Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Limbah DLH Gresik Bahtiar Gunawan menegaskan akan melayangkan surat panggilan kedua kepada PT Hazzel Karya Makmur. Sebab, pada panggilan pertama, pihak perusahaan mangkir. "Direncanakan minggu ini. Akan tetapi kami belum menyurati," terangnya. Saat ditanya apakah pihak perusahaan memberikan alasan terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama, Bahtiar memilih diam dan tidak memberi jawaban. Sekadar informasi, keberadaan limbah B3 sangat berbahaya baik bagi lingkungan maupun warga sekitar. Dalam hal ini petugas melakukan pemeriksaan dengan berdasar pada pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Di sana disebutkan, bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling paling banyak Rp 3 miliar. (and/har/fer)

Sumber: