Pengedar Pil Double L Banjarmlati Dibekuk Satreskoba Polres Kediri Kota

Pengedar Pil Double L Banjarmlati Dibekuk Satreskoba Polres Kediri Kota

Kediri, memorandum.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota mengamankan pengedar pil doble L bernama Krisna Frahma (24), di sebuah rumah di Jalan KH Hasym Asyari Gg Nusa Indah, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto. Dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Kelurahan Banjarmlati sering ada transaksi jual beli pil doble L. “Kemudian petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya,” ujar AKP Kamsudi, Sabtu (31/10/2020). Dari hasil penangkapan itu, tambah AKP Kamsudi, petugas menemukan barang bukti 168 butir pil doble L, uang tunai Rp 241 ribu dan satu unit handphone. “Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa petugas ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepadanya terancam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara," pungkasnya. (mis/mad/gus)

Sumber: