Giat Perdana Operasi Zebra Semeru 2020, Jaring 25 Pelanggar Tertib Lalin

Giat Perdana Operasi Zebra Semeru 2020, Jaring 25 Pelanggar Tertib Lalin

Bangkalan, memorandum.co.id - Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Azis Shalahuddin SH SIK mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya lebih displin mematuhi tertib lalu lintas. Terutama, upayakan semaksimal mungkin untuk tidak melanggar peraturan yang berpotensi bagi kumungkinan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu-lintas. “Imbauan ini patut dan penting kami ingatkan, karena dalam giat Operasi Zebra Semeru 2020 perdana sore hari ini,  sedikitnya sudah ada 25 pengendara yang terjaring melanggar aturan tertib lalu-lintas,” kata Azis, sapaan akrab kasatlantas, Senin (26/10/2020). Mantan Kanit III Subdit Paminal Bidpropam Polda Jatim itu menambahkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan ke 25 warga itu cukup variatif. Rata-rata tidak memakai helm. Juga ada pengendara anak di bawah umur, menentang arus dan tidak membawa surat kendaraan. Kepada mereka, aparat langsung melakukan tindakan tegas berupa tilang di tempat. Untuk beberapa pekan ke depan, giat Operasi Zebra Semeru 2020 baik secara stationer maupun dengan sistem hunting atau memburu pelanggar, akan terus digencarkan. Sebab  gelar Operasi Zebra kali bergulir cukup panjang. Mulai 26 Oktober hingga 8 November nanti. Limit waktu itu, menurut Abdul Azis, akan dimanfaatkan semaksmal mungkin untuk memburu pelanggar tertib lalin. ”Ini penting, karena selain untuk memberikan sanksi hukum, juga merupakan bagian dari edukasi agar masyarakat kian menyadari pentingnya mematuhi tertib lalu-lintas,” tandas pria kelahiran Tuban 23 Pebruari 1989 itu. Selain itu, giat operasi kali ini, juga disisipi kegiatan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan, sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tetang peningkatan disiplin penerapan dan penegakan hukum prokes. Sebab operasi kali ini digelar di tengah gejolak pandemi Covid-19 yang masih menggurita di Kabupaten Bangkalan. Terakhir, Abdul Azis menambahkan, target sasaran utama operasi kali ini adalah bentuk pelanggaran yang berkait erat dengan fatalitas laka-lantas. Yakni pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, serta mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol. (ras/fer)  

Sumber: