Cawali Machfud Arifin Difitnah, Dokter Gigi Ini Mengadu ke Mapolda Jatim

Cawali Machfud Arifin Difitnah, Dokter Gigi Ini Mengadu ke Mapolda Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 semakin memanas. Kampanye hitam atau black campaign mulai menyerang secara personal. Kali ini kampanye hitam menyerang Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin. Serangan kampanye gelap ini juga menyerang secara personal kepada dokter gigi yang juga pengusaha drg David Andreasmito. Dari banyak foto yang beredar, David dituding menjadi backing dari Cawali Surabaya Machfud Arifin. Beberapa caption di antaranya yakni 'Calon wali kota hutang jasa ke mafia alkes. Hutang jasa dibalas proyek', 'Calon Walkot Surabaya Dibekingi Mafia Alkes', 'Machfud Arifin siapkan karpet merah untuk mafia alkes', 'Mafia alkes siap rampok APBD Surabaya' dan beragam foto caption yang menyerang lainnya. drg David Andreasmito sangat menyayangkan cara-cara kampanye hitam yang menyerang secara personal ke Cawali Machfud Arifin. "Bukti-bukti ini sudah menampilkan gambar foto orang dan tulisan atau caption yang kurang pas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu menyerang secara personal dan menjurus ke fitnah," kata drg David Andreasmito di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/10/2020). Karena fitnah dan juga kampanye hitam tersebut, drg David Andreasmito melaporkan akun-akun yang menyebarkan foto dan tulisan fitnah tersebut ke Polda Jatim. Akun itu di antaranya akun instagram di._.rante, hingga screenshot akun twitter @digeeembokFC. Selain itu, akun facebook Rahmayanti Maya Dokter Mey, yang ikut menyebarkan foto-foto hoax. "Saya sudah membuat aduan mengenai ujaran kebencian yang dilakukan beberapa akun ini. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu ketentraman warga Surabaya," tuturnya. David menambahkan, bahwa selama ini dirinya sering kali difitnah. Hanya saja sebelumnya ia tidak pernah melapor. Namun kali ini, menurutnya sudah kelewatan karena fitnah tersebut dikaitkan dengan Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020. "Saya menduga ada pihak-pihak yang ingin menyerang dan mencari-cari kesalahan Pak Machfud Arifin, tapi tidak bisa menemukan karena orangnya baik, dan peduli warga. Cara ini sangat kotor," ungkap David. Sementara itu, kuasa hukum drg David Andreasmito, Aulia Rachman menerangkan, akun-akun yang menyerang secara personal Cawali Machfud Arifin maupun drg David Andreasmito adalah akun robot. "Itu akun-akun robot, akun yang tidak jelas. Oleh karena itu, saya berharap pada Polda Jatim untuk menangkap orang-orang yang membuat akun-akun robot, maupun orang-orang yang ikut menyebarkan informasi dan caption foto hoax itu," tutur Aulia. Sedangkan kuasa hukum lainnya, Yuyun Pramesti, menyebut bahwa pasal yang disangkakan terhadap laporan tersebut yakni, pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik. "Tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran dapat dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar," ucap Pramesti. Sementara itu Kasubdit V Siber AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut bahwa pihaknya akan menyelidiki perkara ini. "Akan kami selidiki, agar tidak mengganggu kamtibmas di Surabaya menjelang pilkada," singkat Catur. (iah/fer)

Sumber: