Pembelajaran Tatap Muka Utamakan Keselamatan Peserta Didik
Malang, Memorandum.co.id - Aspek kesehatan dan keselamatan merupakan hal pinrip yang harus diperhatikan ketika akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19. Ini untuk menjaga peserta didik dari penularan virus Sars-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19. Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi menyampaikan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan. “Yaitu menjaga peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” katanya. Selain itu juga memperhatikan aspek keluarga, sosial kemasyarakat dan mempertimbangkan tumbuh-kembang peserta didik serta kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. Dalam kondisi Kota Malang saat ini memasuki pada zona kuning menuju zona hijau maka memungkinkan dilakukan pembelajaran tatap muka. Namun harus dibagun komunikasi dengan wali murid yang memiliki hak untuk membolehkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka. “Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. Ini sah karena kita tidak bisa memaksakan kehendak dam melawan satu kondisi yang rawan terhadap ancaman kehidupan peserta didik,” papar politisi Partai Golkar ini. Pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona kuning dan hijau ini menurutnya diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan dan menjadi keharusan. “Yang perlu difahami secara bersama-sama juga bahwa kultur Kota Malang tentu berbeda dengan daerah lain,” jelasnya. Mekasime memutuskan pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara bertingkat dan bertahap kemudian disesuaikan dengan satu kondisi kesiapan sekolah, kesanggupan wali murid, kesiapan guru, maupun kesiapan atas kelengkapan alat protokol kesehatan di satuan pendidikan. Suryadi menyampaikan, Pemkot Malang, lembaga pendidikan dan juga DPRD memiliki kewenangan untuk menentukan pembelajaran tatap muka ini. “Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, langsung otomatis daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali,” terangnya. Tahapan penentuan pengambilan keputusan tersebut untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan semua perangkat pendidikan dan juga untuk menkan penyebaran Covid-19 di Kota Malang. (*/ari)
Sumber: