Langgar Aturan, Bawaslu Sidoarjo Segera Tertibkan Angkot Branding Paslon Pilkada
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan segera menertibkan Mobil Penumpang Umum (MPU) yang dibranding sebagai media kampanye oleh para pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2020. “Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian. Tinggal cari waktunya yang pas saja,” ujar Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Mundjid, Kamis (22/10). Dijelaskannya memang tidak ada regulasi Pemilu yang mengatur tentang mobil branding tersebut. Namun dalam kesepakatan antara pihaknya dengan pihak-pihak tersebut serta paslon akhirnya disepakati adanya pembatasan jumlah mobil yang dipakai sebagai media kampanye. “Kesepakatannya adalah 500 unit di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tapi kami tidak atur soal pribadi atau MPU. Baru kemudian Dishub yang menyatakan tidak boleh dan akhirnya hal itu jadi salah satu poin dalam kesepakatan bersama tersebut,” ujarnya lagi. Karena itulah, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah untuk melakukan upaya penertiban tersebut karena dalam hal ini Bawaslu merupakan leading sectornya. “Karena kami tidak bisa bekerja sendiri. Jadi keikutsertaan pihak-pihak itu sangat kami butuhkan,” tandas Haidar lagi. Sementara itu mantan anggota Panwascam Sidoarjo Kota, Sujani menuding Bawaslu lambat dalam mengambil sikap terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilkada yang melanggar aturan. “Ada apa dengan Bawaslu Sidoarjo? Padahal aturannya khan jelas, kenapa tidak segera ditindak. Kalau tidak ada ketegasan sikap maka bisa saja memancing pelanggaran-pelanggaran lainnya karena aturan yang dibuat hanya macan kertas,” ujar aktivis di berbagai organisasi kepengawasan Pemilu itu.(eko/jok)
Sumber: