Istri Pengedar SS Arimbi Diringkus Polisi

Istri Pengedar SS Arimbi Diringkus Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Semampir akhirnya berhasil meringkus Kasiati (44), ibu rumah tangga asal Jalan Arimbi I. Kasiati merupakan istri dari Mustain, pengedar sabu-sabu (SS) yang ditangkap polisi di rumahnya melalui penggerebekan. Wanita tersebut berhasil melarikan diri. Tidak hanya menjual SS, keduanya juga menyediakan tempat untuk pesta SS bagi pelanggannya. Terbukti, selain meringkus Mustain, petugas juga menangkap ketiga pelangganya dalam penggerebekan itu. Yakni Agus Setiawan (41), warga Desa Tempursari Blok Kedinding, Kecamatan Kedung Jajang, Lumajang. Adapun Sarip Zaenal Arifin (43), warga Jalan Bratang Gede III, dan Fajar Hariyanto (29), warga Jalan Girilaya III, yang indekos di Jalan Banyu Urip Kidul III. “Para tersangka ini kami tangkap hendak pesta sabu di rumah salah satu tersangka (Mustain). Sedangkan istrinya, Kasiati berhasil lolos, sebelum akhirnya berhasil kami tangkap tidak sampai 24 jam,” ungkap Kanitreskrim Polsek Semampir AKP Tritiko, Kamis (22/10). Di lokasi kejadian, petugas juga menyita barang bukti 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,49 gram dan 0,33 gram serta seperangkat alat isap (bong) yang terdapat sisa 2,80 gram. Guna proses penyidikan, Kasiati langsung digiring ke Mapolsek Semampir untuk diperiksa bersama keempat tersangka lainnya yang sudah ditangkap lebih dulu. Penggerebekan bermula saat anggota di lapangan mendapatkan laporan jika Mustain adalah seorang pengedar sabu. Tidak hanya itu, dia juga menyediakan fasilitas bagi pelanggannya untuk pesta sabu di rumahnya di Jalan Arimbi. Anggota kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dengan mengintai setiap aktivitas di rumah Mustain. “Ternyata benar, saat anggota memantau, tersangka sedang berada di dalam rumah dan sedang melayani pelanggannya,” beber Tritiko. Setelah berkoordinasi dengan anggota lainnya, kemudian mengepung rumah tersangka dan menggerebeknya. “Saat anggota masuk mendapati para tersangka sedang duduk di ruang tamu untuk mempersiapkan peralatan isap SS,” imbuh dia. Mengetahui yang datang adalah polisi, para tersangka hanya bisa pasrah saat ditangkap. Kemudian digiring ke Mapolsek Semampir. Saat diinterogasi, Kasiati mengaku membeli barang haram setelah disuruh oleh suaminya, Mustain. Kemudian membeli SS ke pengedar inisial AL (DPO) di Jalan Sidorame. "Saya membeli 2 poket seharga Rp 350 ribu," kata Kasiati. Setelah barang di tangan, Kasiati lalu pulang untuk memberikan SS ke suaminya karena ketiga pelangganya sudah menunggu di rumahnya. Saat mempersiapkan peralatan SS, polisi datang menggerebek dan menangkap suami dan ketiga pembelinya. Sedangkan Kasiati berhasil lari sebelum akhirnya ditangkap polisi. (rio)

Sumber: