Bawaslu Kabupaten Kediri Laporkan 23 ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara

Bawaslu Kabupaten Kediri Laporkan 23 ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara

Kediri, memorandum.co.id - Mendekati pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang, puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kediri diduga berpolitik praktis atau tidak bersikap netral. Akibatnya mereka dilaporkan ke Bawaslu Kabupten Kediri. Hal ini diketahui ketika puluhan masyarakat Kabupaten Kediri mendatangi kantor Bawaslu di Jalan Pamenang, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem pada Rabu, (21/10/2020). Mereka mendesak Bawaslu menindak tegas puluhan ASN yang tidak netral ini. Termasuk menindak tegas tim sukses paslon yang melakukan pelanggaran kampanye. "Kami minta Bawaslu berani bertindak terhadap ASN yang tidak netral. Banyak di lapangan yang terjadi. Namun pihak Bawaslu atau Panwascam terkesan tutup mata," ujar Tomi Ari Wibowo, mewakili masyarakat. Tomi juga menyebutkan pelanggaran yang dilakukan tim sukses pasangan calon bupati. "Misalnya bantuan program keluarga harapan (PKH), di situ disusupi stiker gambar paslon," ucap Tomi. Karena dianggap sering kecolongan, Tomi justru curiga dengan kinerja Bawaslu Kabupten Kediri. "Untuk membuktikan apakah Bawaslu sudah bekerja sesuai aturan atau tidak, bagaimana kalau kita lakukan sumpah pocong?," tanya Tomi. Menanggapi aksi masyarakat itu, Ketua Bawaslu Kabupten Kediri, Sa'idatul Umah didampingi Komisioner Divisi Penindakan, Sukari mengatakan ini merupakan wujud kepedulian terhadap jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Kediri. "Terkait tuntutan, kami sudah bertindak sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Sa'idatul. Di hadapan masyarakat yang datang ke kantor Bawaslu, Sa'idatul mempersilahkan melaporkan segala pelanggaran itu, namun harus dilengkapi bukti dan data pendukungnya. "Sekecil apapun adanya laporan dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti," papar Sa'idatul. Untuk penanganan pelanggaran bagi ASN, kata Sa'idatul, pihaknya sudah melakukan tindakan dan memprosesnya. "Dan sudah kita ajukan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi yang menentukan adalah KASN. Secara jelas, kami tidak boleh sebut jabatanya," tandasnya. Sementara, Divisi Penindakan Bawaslu Kabupten Kediri, Sukari juga mengatakan hal yang sama. "Kami sudah melaporkannya ke KASN, sudah 7 registrasi yang kami laporkan. Dari 7 registrasi tersebut, ada 23 ASN yang sudah kami laporkan. Terkait sanksi, keputusannya di KASN. Kami tidak ada kewenangan," ucap Sukari. Namun Sukari enggan menyebutkan ke 23 ASN dimaksud. "Maaf kami tidak ada kewenangan untuk menyampaikan terkait jabatannya. Yang kami tangani status ASN-nya, bukan jabatannya," tegas dia. Masyarakat lantas membubarkan diri, tetapi berjanji bakal datang dengan jumlah yang lebih banyak jika Bawaslu berbohong. (mis/mad/gus)

Sumber: