Pemkot Surabaya Kembali Rebut Aset 2 Tanah dan Uang Rp 4 M
Surabaya, Memorandum.co.id - Dua bidang tanah dan uang Rp 4 miliar berhasil kembali dikuasai Pemkot Surabaya. Sebelumnya, aset tersebut dikuasai pihak lain puluhan tahun. Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi. Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun dikuasai pihak ketiga sejak 1974. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dhofir mengatakan, pihaknya diminta membantu Pemkot Surabaya untuk mengurus asetnya. Hasilnya, aset tersebut kembali ke Pemkot meski sudah 46 tahun dikuasai pihak lain. “Bersama jajaran menyelidiki, ternyata aset itu tercatat dalam aset pemkot. Ada dua sertifikat yang sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kalau nanti sudah keluar, akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” tegas dia. Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan Rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut. “Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya,” tegasnya. Sementara itu, Risma mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga diselesaikan. Risma mengatakan, aset ini ada cerita sejarahnya ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya. Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, dia pun tidak bisa menjawab. “Ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai,” imbuh Risma. Pada kesempatan itu, Risma juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya atas jasanya sudah membantu pemkot dalam mengembalikan aset.(udi)
Sumber: