Sengketa Tanah dengan PTPN XII, Ratusan Petani Jember Tolak Kedatangan Komnas HAM 

Sengketa Tanah dengan PTPN XII, Ratusan Petani Jember Tolak Kedatangan Komnas HAM 

Jember, Memorandum.co.id - Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Jember menolak kedatangan Komnas HAM RI ke Jember. Aksi ratusan petani yang tersebar dari sebelas titik wilayah yang memiliki sengketa agraria/tanah di beberapa desa yang tergabung Serikat Petani Perjuangan (Siper), Kelompok Pejuang Tanah Ketajek (Kompak), Gerakan Masyarakat Untuk Petani (Gerasrut), Tim Penjuang Rakyat Mangaran (TPRM) dan Gerakan Petani Mulyorejo Bangkit (GPMB), Pejuang Tanah Karangbaru (PTK), Gerakan Petani Gunung Gumitir (Gertag), Perkumpulan Petani Mumbulsari (PPM), Forum Silahturahmi Petani Gunung Gumitir (FSPG), Paguyuban Pejuang Tanah Pancer (PPTP), Persatuan Tani Curah wungkal (PTCW). Menurut Ketua Sekti, Muhammad Juma'in, kehadiran Komnas HAM ke Kabupaten Jember berdasarkan surat Komnasham RI tertanggal 6 Oktober 2020, no 798/K/Mediasi/X/2020, perihal Undangan mediasi kasus hak atas tanah antara warga Desa Curahnongko dan PTPN XII di Kabupaten Jember. "Sebuah bentuk kemunduran langkah dan carut-marutnya administrasi juga komunikasi dalam tubuh Komnas HAM sendiri, dikarenakan sudah ada rekomendasi final terhadap tanah di Desa Curah Nongko oleh Komnas HAM RI tertanggal 10 Juli 2015 no 063/R/Mediasi/FII/ 2015, namun sampai sekarang belum ada progress," beber Juma'in, Rabu (21/10/2020). Lebih lanjut Juma'in mempertanyakan, kenapa harus dimulai dari start awal lagi, apalagi rekomendasi Komnas HAM di beberapa tempat, terutama di wilayah Desa Mangaran, Ajung, tertanggal 24 September 2013, no 3.483/K/XII/2013, dan Desa Nogosari pada Tanggal 13 Nopember 2012, 2.587/K/PMT/XI/2012 dan 2013 juga sudah ada rekomendasi final dari Komnas HAM namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya. "Untuk itu kami segenap anggota Serikat Tani Independen Kabupaten Jember dengan ini menyatakan sikap bahwa kami menolak kehadiran dan mediasi yang akan dilakukan oleh Komnas HAM RI di Kabupaten Jember," tuturnya. Selain itu, kata Juma'in, anggota SEKTI Kabupaten Jember juga mendorong tim pelaksana harian Gugus Tugas Reforma Agraria / GTRA Kabupaten Jember agar segera melaksanakan tugasnya dalam menjalankan Reforma Agraria di Kabupaten Jember. (edy)

Sumber: