Buntut Ekspor Ikan Fiktif, Mantan Dirut PT Puspa Agro Dijebloskan ke Penjara
Sidoarjo, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT Puspa Agro yakni Hery Jamari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,29 miliar. Kasi Intellijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 jo 55 KUHP. Keduanya dipanggil Kejari Sidoarjo guna pemeriksaan. Usai diperiksa, keduanya langsung ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jatim. "Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dengan Staff Trading PT Puspa Agro Hery Jamari," ujar Idham Kholid, Jumat (16/10/20). Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT Puspa Agro bersama CV Aneka House senilai Rp 8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan. "Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus, itu yang bikin negara merugi," tambahnya. Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk eksportir. "Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan, alasan tempat pelelangan dilakukan di daerah Prigi, Trenggalek, dan Paciran, Lamongan. Namun setelah kita cek ke sana semuanya fiktif," tegasnya. Kini, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ags/jok/fer)
Sumber: