Jaga Kamtibmas Kondusif, Teken Deklarasi Damai dan Tolak Anarkisme
Probolinggo, memorandum.co.id - Seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, sepakat menolak anarkisme demi Kota Probolinggo damai untuk Indonesia maju. Polres Probolinggo Kota bersama sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat menandatangani deklarasi damai dan antianarkisme, Jumat (16/10/2020). Pembubuhan tanda tangan tersebut, langsung dilakukan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya, diikuti Kepala Kementerian Agama Kota Probolinggo Mufi Imron Rosady, Ketua Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) DR H Ali Muhtar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Moch Maskur yang mewakili Pemkot Probolinggo, beserta sejumlah ormas. Di antaranya, PCNU, PD Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammdiyah, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta sejumlah kepala sekolah SMA, SMK/MA se-Kota Probolinggo. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya menuturkan, penandatangan deklarasi antianarkisme tersebut merupakan komitmen seluruh warga Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga keamanan yang kondusif. “Kesan pertama saya di Kota Probolinggo merupakan kota yang damai. Dan deklarasi ini sebagai wujud dari kecintaan, dari berbagai elemen masyarakat untuk menjaga kesejukan, keamanan dan kenyamanan Kota Probolingggo,” kata AKBP Ambariyadi Wijaya. Disampaikan Ambariyadi Wijaya, semangat menjaga Kota Probolinggo aman, damai dan antianarkisme merupakan salah satu bentuk ikhtiar dari jajaran kepolisian dalam memelihara kamtibmas kondusif. Pihaknya berharap peran serta, dukungan dan bantuan dari para ulama, tokoh agama dan elemen masyarakat. Termasuk saat ini menghadapi perkembangan situasi dan dinamika kamtibmas yang berkembang. “Dengan digelarnya kegiatan ini kami berharap situasi keamanan baik di Indonesia maupun khususnya Kota Probolinggo senantiasa kondusif,” tandas Kapolres. Demikian juga, lanjut kapolres, menyampaikan aspirasi di muka umum, merupakan hak setiap warga negara. Namun hal tersebut jangan sampai mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai melakukan tindakan anarkis yang berujung perbuatan pidana. "Ini bukan berarti kita menghalang-halangi orang menyampaikan aspirasi, tidak. Penyampaian aspirasi itu dilindungi undang-undang, tapi hak menyampaikan pendapat itu ada batasannya berupa menghormati hak orang lain," ucap Ambariyadi Wijaya. Lebih jauh, Ambariyadi Wijaya, menyebut penyampaian aspirasi pada masa pandemi Covid-19 ini, harus memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona secara lebih luas. "Jangan sampai hanya gara-gara menyampaikan aspirasi di muka umum, lalu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," imbuh Kapolres. Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Moch Maskur menyebut, keterlibatan pihak sekolah tingkat SLTA pada deklarasi tersebut agar tidak terulang lagi adanya siswa SLTA yang ikut-ikutan aksi demonstrasi. "Siswa berhak mendapat pendidikan politik, tapi tidak boleh berpolitik praktis. Kami tekankan pihak sekolah untuk mengawasi siswa-siswinya secara ketat, jika ada yang kembali ikut-ikutan demonstrasi akan diberi sanksi oleh sekolah," pungkas Maskur. (mhd/yud/fer)
Sumber: