Rumahnya Digerebek, Pengedar Simpan 4.000 Pil LL di Kaleng Biskuit
Surabaya, Memorandum.co.id - M. Ilyas (25), pengedar pil double L diringkus di rumahnya di Dusun Pacuh, Balongpanggang, Gresik. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti 400 butir pil LL. "Barang bukti disimpan tersangka di dalam kaleng biskuit," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrix Kusuma Wardhana, Rabu (14/10/2020). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Ilyas kemudian digelandang petugas ke Mapolsek Lakarsantri berikut barang bukti dan mendekam di penjara. Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi meringkus dua pelanggannya yang ditangkap lebih dulu di Jalan Raci, Pakal. "Dari kedua pelanggannya ini kami berhasil menyita 25 butir pil double L," ungkap Hendrix. Saat diinterogasi, mereka mengaku membeli obat daftar G itu dari Ilyas, warga Gresik. Berbekal pengakuan kedua pelanggannya itu, petugas kemudian bergerak ke rumah Ilyas dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. https://www.youtube.com/watch?v=X-686HA0nnU Guna proses penyidikan lebih lanjut, lantas dikeler ke Mapolsek. Pengakuan Ilyas, pil double L itu didapat dari seseorang tidak dikenal dua bulan lalu. "Saya tiba-tiba dihubungi melalui HP dan ditawari 5 plastik pil koplo. Satu kantong berisi 1000 butir seharga Rp 1 juta," terang Ilyas. Setelah sepakat membeli, Ilyas lantas disuruh mengambil di daerah Krian dengan cara sistem ranjau. "Saya berangkat ambil pesanan naik motor sendirian dengan cara diranjau," imbuh dia. Setelah barang berhasil diambil, Ilyas membawanya pulang untuk dijual lagi secara eceeran dan terkadang dikonsumsi sendiri. "Saya jual eceran, Pak. Untuk 10 butir saya jual Rp 25 ribu. Namun, satu kantong plastik belum habis sudah ditangkap polisi," pungkas Ilyas. (rio)
Sumber: