Takut Gratifikasi, Wali Kota Probolinggo Serahkan Hadiah Kelahiran Anaknya ke Inspektorat

Takut Gratifikasi, Wali Kota Probolinggo Serahkan Hadiah Kelahiran Anaknya ke Inspektorat

Probolinggo, Memorandum.co.id - Mendapat hadiah dari berbagai pihak saat anak keempatnya lahir, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin langsung menyerahkan ke Inspektorat untuk dikonsultasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Senin (12/10/2020). Barang yang dikembalikan itu berupa gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong. “Sebagai pejabat pemerintahan yang baik, kami menyerahkan ini ke Inspketorat untuk diproses sesuai aturan, apakah ini masuk gratifikasi atau tidak. Saya mengapresiasi langkah Inspektorat bekerja dengan baik dan sesuai Tupoksinya,” ujar Hadi Zainal Abidin. Penyerahan itu, kata Hadi Zainal Abidin, dibuktikan dengan penandatanganan berita acara pengembalian dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo. Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong. Dalam berita acara itu dijelaskan, menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPK-RI dengan Subid Gratifikasi KPK RI pada 10 Agustus 2020 telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK. Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus dan diterima 10 September serta kelengkapan dokumen pada 24 September lalu dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Hadi Zainal Abidin. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. Di pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp 1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan. “Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK. Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” jelas Wali Kota. Dikatakan Wali Kota jika pemberian ini adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya. Namun, karena jabatan yang melekat, maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada. Bahkan saat kegiatan Idul Fitri pun parcel ia serahkan ke Inspektorat. “Mohon maaf kepada pemberi, bukannya saya tidak menghargai tapi amanah jabatan ini takut disangkut-pautkan. Jadi saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak. Ini adalah bentuk transparansi, keterbukaan. Ayo bersama-sama menjaga aturan sesuai koridor hukum yang ada,” tegas Hadi Zainal Abidin. Sementara itu, Inspektur Kota Probolinggo, Tartib Goenawan mengungkapkan, setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal kemudian klarifikasi ke KPK RI. “Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik Bapak Wali Kota,” terangnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu mesti mendapat apresiasi. "Wali Kota Hadi Zainal Abidin telah memberi contoh sesuai prosedur dan surat edaran yang dikeluarkan KPK terkait gratifikasi," pungkas Tartib Gunawan.(mhd/yud)

Sumber: