Uang Tabungan Ratusan Juta Raib, Seorang Dokter Gugat Bank & Operator Telepon
Surabaya, Memorandum.co.id -Kecewa dengan pelayanan Bank Danamon dan pihak PT Telkomsel, Eric Priyo Prasetyo, warga Jalan Nias, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan gugatan nomor perkara 803/Pdt.G/2020/PN Sby, dokter gigi yang diwakilkan kuasanya kepada Moch Yusron Marzuki ini, bahwa uang yang berada di rekening account Tabungan Danamon Lebih dan Fleximax senilai Rp 399,5 juta hilang dengan keterangan bahwa telah ditransfer kepada beberapa orang yang tidak dikenalnya pada 2016. Dikatakan Eric, bahwa sekitar Mei 2016, dirinya dihubungi melalui HP oleh seseorang yang mengaku staf dari PT Bank Danamon Tbk. Di mana saat itu pihak bank memberitahukan jika dirinya secara otomatis terdaftar pada layanan Bank Danamon yang menyajikan harga-harga komoditi, valas, naik turun saham dan biayanya akan didebet secara otomatis dari rekening. Agar tidak didebet tiap bulan, maka dirinya disarankan untuk menghapuskan pendaftaran otomatis itu dengan memberitahukan kode aktivasi kepada penelepon. “Saat itu saya mengkonfirmasi kepada Kepala Cabang Bank Danamon Panglima Sudirman Surabaya Meliana dan disarankan untuk diabaikan saja karena Bank Danamon tidak menyediakan layanan seperti itu serta jangan memberikan data apapun. Memang saya sama sekali tidak memberikan data untuk aktivasi kepada penelpon yang mengaku sebagai staf Bank Danamon,” jelas Eric. Namun, kenyataannya, penelpon selalu menghubunginya dan kembali menyampaikan jika layanan tersebut agar segera ditutup, dan menyayangkan jika tidak segera ditutup karena biayanya akan didebet dari rekening. Tetapi Eric sama sekali tidak menghiraukan penelepon untuk memberitahukan nomor aktivasi tersebut. Merasa terganggu, Eric lalu pada 1 Juni 2016 menyampaikan kepada pihak PT Telkomsel dengan menandatangani aplikasi penutupan dan meminta agar sim card nomor HP 0812321xxxx ditutup saja dengan menyerahkan SIM Card kepada staf PT Telkomsel. “Begitu mengetahui telah terjadi kebobolan karena kode aktivasi telah ditembus pelaku, Eric datang kembali ke PT Telkomsel menanyakan status sim card yang telah ditutup, yang ternyata di Surabaya dalam proses penutupan, tetapi di Kelapa Gading Jakarta dilakukan pengkloningan sim card, menggunakan data identitas alamat yang sesuai dengan data yang tertera di sistem bank Danamon. Pihak customer service PT Telkomsel membenarkan bahwa pada 5 Juni 2016, sim card nomor 0812321xxxx telah diganti kartu di Grapari Kelapa Gading Jakarta,” jelasnya. Dari situ, akhirnya berakibat saldo milik Eric berkurang yang seolah-olah melakukan transfer kepada beberapa orang menggunakan fasilitas Danamon Mobile Banking. Seperti kepada Umar Adi Alamsyah sebesar Rp 100 juta pada 5 Juni 2016; Abdul Hakim Rp 100 juta (5 Juni 2016); MGS Budianto Rp 25 juta (5 Juni 2016); Suprianti Rp 4 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 100 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 56 juta (6 Juni 2016); Umar Alamsyah Rp 2 juta (6 Juni 2016); dan Iwan Rp 12,5 juta (6 Juni 2016). Dengan demikian total uang yang ditransfer senilai Rp 399,5 juta. “Saya tidak pernah melakukan transfer pada tanggal tersebut,” pungkas Eric. Sementara itu, Moch Yusron Marzuki dikonfirmasi Memorandum mengatakan, bahwa rencana mediasi dengan pihak PT Bank Danamon Tbk dan PT Telkomsel pada Kamis (8/10) kembali tertunda, karena pihak PT Telkomsel tidak hadir. “Kemarin pihak tergugat II (PT Telkomsel) tidak hadir, setelah kami cek relaas panggilannya itu patut. Untuk pihak kuasa hukum PT Danamon tidak berkenan memberikan statmen di luar, karena di sana ada humas atau legal. Mereka hanya sidang saja dan tidak memberikan statmen,” jelas Yusron. Sedangkan, Manager Corporate Communications Telkomsel Area Jawa Bali, Erwien Kusumawan mengatakan, bahwa dalam proses pengajuan deaktivasi/ reaktivasi layanan ataupun pergantian sim card (karena upgrade, hilang, atau rusak), Telkomsel telah menerapkan SOP yang tegas. “Ini untuk memastikan verifikasi berlapis untuk validasi kepemilikan layanan, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel,” jelasnya, Minggu (11/10). Lanjut Erwien, untuk hal yang terkait dengan layanan pihak ketiga seperti perbankan/finansial, maka SOP keseluruhan aktivitas layanan seperti sistem keamanan, prosedur aktivasi dan deaktivasi layanan perbankan, menjadi tanggung jawab dan kewenangan penyedia layanan perbankan/ finansial yang didaftarkan. “Telkomsel selama ini secara konsisten terus melakukan sosialisasi edukasi kepada pelanggan untuk menjaga data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan terkait penggunaan layanan perbankan atau finansial dari pihak ketiga. Pelanggan wajib memastikan berkoordinasi dengan penyedia layanan perbankan/ finansial untuk seluruh proses aktivasi/ deaktivasi serta transaksi layanan finansial/ perbankan yang terdaftar dan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Erwin. Sementara Humas Bank Danamon, Fitri ketika dikonfirmasi mempersilakan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Corcom HO by email ke : [email protected] dan itu sudah dilakukan Memorandum pada Kamis (8/10), dan hingga Minggu (11/10) belum ada balasan. “Untuk kasus ini langsung ke Corcom HO,” jawab Fitri melalui pesan WhatsApp (WA). (fer/gus)
Sumber: