Ratusan Tersebar di Polsek dan Polres Tak Bisa Dilayar

Ratusan Tersebar di Polsek dan Polres Tak Bisa Dilayar

Surabaya, memorandum.co.id - Menangkal jadi klaster baru, selama masa pandemi tahanan tidak bisa dipindahkan ke lapas. Hal itu merupakan salah satu opsi yang tertuang dalam protokol kesehatan dengan tidak berkumpul di tempat ramai dan padat, sesuatu yang sulit diterapkan ruang terbatas seperti lapas. Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pihaknya tetap menanggung kewajiban bagi tahanan yang dititipkan. "Namun, kami kesulitan untuk wilayah luar kota. Seperti untuk jatah makan, kan ngirimnya 3 kali sehari. Pagi, siang, dan malam," ujar Ishadi. Baru setelah ada putusan dari pengadilan, tahanan bisa dipindah ke lapas. Tapi ada kewajiban harus menjalani tes swab atau minimal rapid test dulu di kejaksaan maupun di kepolisian. “Kalau belum putusan kami tidak bisa menerima karena tempatnya juga tidak ada dan mereka masih berproses dalam proses peradilan online," tambahnya. Sama seperti di tahanan kepolisian, kemenkumham juga meniadakan jam besuk. Jika ada yang ingin berkunjung untuk menemui tahanan, hanya boleh membawakan makanan. "Setiap pengunjung akan kami sediakan fasilitas semacam wartel. Dibuka di jam tertentu serta di hari tertentu. Pengujung hanya boleh membawakan makanan saja," sebutnya Sedangkan tahanan dari kejaksaan baik yang menjalani persidangan atau sudah divonis masih harus dititipkan. Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, menyebutkan hingga saat ini sekitar 600 tahanan masih dititipkan di polsek atau polrestabes. Mereka menunggu giliran dikirim ke rutan atau lapas. “Tahanan yang dititipkan di polres/polsek sekitar 1.000 orang dan dipindah sekitar 400 orang,” ujar Farriman kepada Memorandum. Sejak masa pandemi, pihaknya sudah enam kali mengirim kembali ke rutan atau lapas. “Ada yang masih sidang, ada yang sudah inkracht,” jelasnya. Namun, sebelum dikirim mereka wajib menjalani rapid test. “Itu salah satu syarat yang harus kita lakukan. Di sana nanti, tahanan juga kembali dicek kesehatannya termasuk dikarantina selama 14 hari sebelum berbaur dengan tahanan lainnya,” ujarnya. Mengenai jatah makanan tahanan titipan, Farriman menyebutkan sudah ada koordinasi dengan pihak kepolisian maupun rutan. Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto menambahkan, pihaknya hingga saat ini sudah empat kali mengirim tahanan ke rutan. “Totalnya 306 orang. Dan sebelum dikirim ke rutan harus nonreaktif,” jelasnya. Tambahnya, untuk makanan tetap berkoordinasi dengan kepolisian setempat. “Karena anggaran makanan tahanan A2 (tahanan jaksa) itu ada di rutan. Tanggung jawab tahanan secara yuridis ada pada pejabat yang menahan, dan kalau tanggung jawab fisik karena penitipan ada pada pejabat yang menerima titipan,” pungkas Eko. (mg2/fer/epe)

Sumber: