Aset Milik Almarhum Ayahnya Berpindah, Anak Gugat Ibu Tiri
Surabaya, Memorandum.co.id - Beralihnya dua aset tanah dan bangunan ke Janny Wijono, membuat anak dari almarhum Tjahja Limanto menggugat. Sebab, peralihan kepada tergugat (Janny Wijono, red), ibu tiri itu tanpa sepengetahuan enam anak dari almarhum Tjahja Limanto dan almarhumah Dewi Kartika Wijaya. Dalam nomor perkara 1135/Pdt.G/2019/PN Sby, pihak penggugat yaitu Widya Miratantri, Haryono Citrobuwono Limanto, dan Djie Taufik Jayaadmaja Limanto diwakili kuasa hukumnya Martin Suryana. Di sidang yang dipimpin Hakim Widharti dengan agenda putusan ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan gugatan tersebut. “Karena kami belum siap, maka putusan ditunda minggu depan,” jelas Hakim Widharti, Rabu (7/10). Sementara itu, kuasa hukum dari Janny Wijono saat dikonfirmasi usai penundaan sidang menyarankan kepada Masbuhin, kuasa hukum lainnya. “Ke Pak Masbuhin langsung saja,” jelasnya. Sedangkan Memorandum yang menghubungi HP Masbuhin di nomor 08127986xxxx berulang kali tidak diangkat meski ada nada sambung. Termasuk juga ketika kirim pesan melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas meski ada tanda sudah terkirim. Sementara itu, Irwan, kuasa hukum tergugat mewakili Martin Suryana menceritakan kejadian awal. Bahwa, sejak meninggalnya orang tua mereka (ibu, red) maka secara otomatis hak waris jatuh kepada Tjahja Limanto dan keenam anaknya. Di tengah perjalanan, Tjahja Limanto mempunyai teman baru bernama Janny Wijono. Pertemanan ini diketahui keluarga tetapi dibiarkan. Namun, dalam perjalanannya, mulai ada kekhawatiran. “Pada 2004, Tjahja Limanto didiagnosa menderita banyak penyakit. Mulai kerusakan otak menyebabkan demensia (pikun), kanker, pneumonia, dan bisa dikatakan kronis,” jelas Irwan. Bahkan, pada Oktober 2014 Oktober sempat dirawat di Rumah Sakit Darmo. Karena kondisinya semakin parah, akhirnya dirujuk ke Singapura. “Ternyata diketahui akhir 2014 dibuat suatu penetapan tentang perkawinan Tjahja Limato dan Janny Wijono memohonkan penetapan untuk ditetapkan sebagai suami istri dan penetapan diputus Januari 2015,” jelas Irwan. Lanjutnya, selang beberapa bulan, Tjahja Limanto kembali mengajukan penetapan tidak hadirnya anak-anak sebagai ahli waris untuk memindahkan aset yang dimilikinya di kawasan Sukomanunggal dan Jalan Cokelat. “Tidak mungkin dalam kondisi demensia (pikun). Kan ada pemberian kuasa kepada pengacara,” jelasnya. Tambah Irwan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak dari anak Tjahja Limanto. Tapi, yang menjadi pertanyaan kenapa mereka (Tjahja Limanto dan Janny Wijono) membuat penetapan tentang perkawinan. “Kalau itu jual beli dalam perkawaninan jelas salah dan melanggar hukum karena dilarang. Tapi ada kemungkinan mereka tidak mengakui sebagai suami istri,” pungkas Irwan. (fer/gus)
Sumber: