Pria Paruh Baya di Probolinggo Perkosa Bocah Tetangga

Pria Paruh Baya di Probolinggo Perkosa Bocah Tetangga

Probolinggo, Memorandum.co.id - Seorang pria paruh baya bernama Mustaqim (44) tega memperkosa bocah di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada kedua orangtuanya atas perbuatan pelaku. Pelaku pun ditangkap dan diamankan polisi. Pelaku yang merupakan warga Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini tak berkutik saat ditangkap di rumahnya. Dalam keterangannya kepada petugas, pelaku mengungkapkan peristiwa berawal saat mengajak korban ke rumahnya pada 26 September 2020 lalu. Korban dijanjikan diberi uang Rp 20 ribu oleh pelaku. Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku nekat menyetubuhi korban. Tak puas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama. Korban pun kembali disetubuhi hingga sebanyak 6 kali. Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Probolinggo Kota. “Benar, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak korban yang diwakili keluarganya,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Teguh Santoso, Rabu (7/10/2020). Dijelaskan Teguh Santoso, pencabulan ini terjadi pada 26 September 2020 lalu. Agar memuluskan aksinya pelaku merayu korban. Usai dicabuli, korban mengeluhkan sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. "Untuk mengusut kasus ini kita mintai keterangan korban. Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu sebanyak enam kali," tandas Wakapolres. Kronologi kejadian, lanjut Wakapolres, awalnya korban sedang mencuci piring dalam rumah yang kebetulan sepi. Kemudian tersangka masuk dan memeluk korban dari belakang, lantas korban dipaksa masuk kamar untuk melakukan hubungan layaknya suami-isteri. "Korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh tersangka. Setelah melakukannya tersangka memberikan uang kepada korban senilai Rp 20 ribu. Akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya, kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Probolinggo Kota, sehingga kemudian tersangka dilakukan penangkapan," ucap Teguh Santoso. Dikatakan Teguh Santoso, barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, dan 1 buah celana dalam warna putih milik korban, beserta 1 lembar surat pernyataan tanggal 2 Oktober 2020 dari tersangka. "Tersangka dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 diubah dengan UU RI No17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun," pungkasnya.(mhd/yud)

Sumber: