Tertibkan APK, Bawaslu Surabaya Temukan Ini

Tertibkan APK, Bawaslu Surabaya Temukan Ini

Surabaya, memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya bersama dengan unsur Kepolisian, dan Satpol-PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS), Selasa (6/10/2020) malam. Penertiban tersebut dipimpin oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo dan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, Hidayat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa 6 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.30 WIB Rabu dinihari, Puluhan personel diturunkan untuk melepas APK atau APS yang terpasang di tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo mengatakan, operasi penertiban ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara kedua tim Paslon Cawali Surabaya 2020 dengan KPU dan Bawaslu Kota Surabaya. "Malam ini, sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara tim kampanye 1 dan 2 dengan KPU dan Bawaslu. Kami sudah melakukan identifikasi dari hasil pengawasan itu, titik-titik lokasi yang dilarang yang tidak sesuai dengan ketentuan SK KPU 876 akan kami tertibkan," ujar Hadi saat ditemui memorandum.co.id di tengah penertiban APK. Hadi mengapresiasi, pasalnya operasi penertiban yang dilaksanakan Bawaslu dibantu Satpol-PP Pemerintah Kota Surabaya dan pihak kepolisian sebagai fungsi pengamanan berjalan cukup ringan. Sebab, beberapa lokasi sudah ditertibkan secara mandiri oleh tim dari kedua Paslon. "Saya mengapresiasi, ada pemandangan yang cukup menarik pada malam hari ini, yaitu beberapa lokasi sudah ditertibkan secara mandiri oleh tim sehingga, kami pun juga tidak perlu terlalu susah payah untuk melepas. hanya beberapa titik saja yang kita dapati melanggar," ungkap Hadi. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, Hidayat meyampaikan, operasi penertiban ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan di Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya menyisir jalan protokol Surabaya dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) menyisir jalan-jalan kecil di setiap kecamatan. Hidayat menyebutkan, rata-rata pelanggaran yang ditemukan dalam operasi penertiban adalah melanggar penempatan pada titik-titik tertentu sebagaimana tertera dalam SK KPU 876. "Kebanyakan rata-rata dipasang bersandar di pohon, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, dan pagar pembatas jalan," pungkas Hidayat. (mg1/mg2)

Sumber: