Awas !!! Layang-Layang Kenai Jaringan PLN

Awas !!! Layang-Layang Kenai Jaringan PLN

Surabaya, memorandum.co.id - General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim Nyoman S Astawa meminta masyarakat yang bermain layang-layang agar menjauhi jaringan listrik PLN. Karena jika mengenai jaringan, berdampak padamnya aliran listrik merugikan masyarakat luas. Nyoman S Astawa menegaskan, sejak Juni 2020, PLN memberikan edukasi dan sosialisasi melalui media sosial, radio, spanduk, pamflet hingga temui langsung spot-spot yang biasanya digunakan bermain layang-layang. Mengingat luasnya wilayah Jatim, PLN tidak mampu untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang bermain layang-layang setiap saat. “PLN membutuhkan bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk bisa melakukan pencegahan tersebut. Jika imbauan ini dirasakan masih kurang, kami berharap ada tindakan tegas kepada masyarakat yang bermain layang-layang dan mengakibatkan padamnya jaringan untuk menimbulkan efek jera" paparnya. Sebelumnya, sejumlah wilayah di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Nganjuk mengalami padam akibat gangguan penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 tepatnya pada 18.03 dan kembali normal pada 19.56. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Tim PLN Unit Induk Transmisi Jatim & Bali, di lokasi diketemukan layang-layang menyangkut di jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150kV Manisrejo-Nganjuk. Saluran udara yang mensupplay listrik terdiri atas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV, SUTT 150 kV dan 70 kV, Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV serta Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). Untuk SUTM 20 kV, terhitung sampai dengan September 2020 telah terjadi gangguan layang-layang sebanyak 600 kali dimana angka tertinggi terjadi di Agustus sebanyak 207 kali. Dalam kurun waktu tersebut, setidaknya 9.715.646 juta pelanggan terdampak padam. Selama September 2020 saja, terjadi gangguan akibat layang-layang sebanyak 204 kali di mana gangguan terbanyak terjadi di wilayah kerja PLN UP3 Mojokerto sebanyak 40 kali kejadian. Sementara itu, General Manager PLN UIT JBTB, Suroso menjelaskan, PLN UID Jatim menjelaskan, bahaya bermain layangan di dekat jaringan listrik. “Mari kita jaga bersama jaringan listrik kita, dan PLN siap menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk berperan serta menjaga keandalan pasokan listrik dengan menjaga jarak aman dari jaringan listrik,” jelas Suroso. Berdasar UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Apabila terdapat perbuatan yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan tersebut mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, maka akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (day/fer)

Sumber: