Mantan Kadis PU Divonis 1,5 Tahun, Mantan Ketua PPK dan Kabag ULP 2 Tahun Penjara

Mantan Kadis PU Divonis 1,5 Tahun, Mantan Ketua PPK dan Kabag ULP 2 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana memvonis beda tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dalam kasus dugaan suap proyek 2019. Dalam putusan itu, Kadis PUBMSDA Sunarti Setyaningsih selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk Kabid Bina Marga di Dinas PUBMSDA yang juga Ketua PPK Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, masing-masing 2 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, untuk Sangadji juga dikenakan pidana tambahan sebesar Rp 100 juta dan apabila dalam satu bulan tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara 6 bulan. Sedangkan Judi Tetrahastoto dikenakan pidana penjara Rp 340 juta dan apabila dalam satu bulan tidak bisa membayar maka diganti pidana penjara 6 bulan. "Mengadili, perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Senin (5/10/2020). Atas putusan itu, baik penasihat hukum ketiga terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menerimanya. "Kami terima majelis," ujar JPU KPK Arif Suhermanto. (fer/gus)

Sumber: