Bawaslu Surabaya Temukan 1.953 Data Pemilih Ganda
Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menemukan 1.953 pemilih yang berpotensi data ganda untuk Pilwali Kota Surabaya. Untuk memastikan pemilih ganda ini Bawaslu segera melakukan coklit sehingga data pemilih benar-benar clear. Hidayat, Komisiner Bawaslu Kota Surabaya menegaskan, warga Kota Surabaya yang mempunyai daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2.029.296. "Jadi karena persoalan DPT ini adalah sangat dinamis sekali," tegas Hidayat, Senin (5/10/2020). Dirinya mejelaskan, coklit terus dilakukan sampai penetapan DPT oleh KPU. "Pemilih ganda ini, mereka yang diindentifikasi memiliki data atau identitas ganda," tutur Hidayat. Hidayat menambahkan, pengawalan pada tahapan pemuktahiran daftar pemilih menjadi sangat penting. "Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilihan karena daftar pemilih adalah komponen penting pada proses pemungutan dan penghitungan suara," tegas dia. Terciptanya daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir adalah harapan seluruh rakyat tanpa kecuali untuk memastikan hak memilih konsitusional warga terpenuhi. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, masih terdapat banyak pemilih yang bermasalah. "Semua menyadari bahwa daftar pemilih ini bersifat dinamis karena penduduk jumlahnya bisa bertambah dan berkurang setiap hari," tutur dia. Dinamisasi itu tentunya juga harus diukur secara rasional, lanjut Hidayat. Apakah benar orang yang sudah meninggal atau pindah pada tahun 2019 masih terdaftar pada saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Pemulu 2020 di tempat pemungutan suara yang sama. Mengantisipasi pemili ganda di pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengingatkan masyarakat di 19 Kabupaten/kota untuk tidak main-main. Hal ini, karena pelaku atau pemilih ganda diancam pidana sesuai undang-undang pemilu10/2016 Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menjelaskan, pihaknya terus menyosialisasikan agar masyarakat taat asas untuk menjalankan pengawasan pemilihan kepala daerah serantak Tahun 2020. "Kami terus mengingatkan warga pemilih agar tidak ada pemilih ganda atau melakukan pencoblosan dua kali atau lebih. Karena itu melanggar undang-undang Pemilukada," tegas Totok. Disampaikan Totok, dugaan pemilih ganda oleh Pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat. Jika terbukti Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar Pemilih yang lain harus dicoret. "Penting menjaga prinsip one man one vote one value dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020," kata Totok. (day)
Sumber: