Hadapi Covid-19, FSPMI Usulkan Kenaikan UMK Rp 647 Ribu

Hadapi Covid-19, FSPMI Usulkan Kenaikan UMK Rp 647 Ribu

Surabaya, memorandum.co.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim meminta agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 ditambahi dengan beberapa item untuk menghadapi pandemi Covid-19. Hasilnya, kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp 647 ribu. Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat mengatakan, munculnya Rp 647 ribu itu didapat dari komponen-kamponen yang dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19. Semisal masker, hand sanitizer, multivitamin, disinfektan, probiotik, biaya pendidikan anak daring, dan vaksinasi. “Sekarang ini dalam kondisi pandemi, maka muncul komponen tersebut. Memang komponen ini belum ada dalam komponen KHL (kebutuhan hidup layak, red) karena hingga sekarang belum direvisi,” ungkap Nuruddin, Minggu (4/10/2020). Ia menambahkan, nilai Rp 647 ribu sejalan dengan semangat pemerintah untuk meringankan beban buruh di saat pandemi dengan memberikan bantuan subsidi upah yang nilainya juga sebesar Rp 600 ribu. Tapi sayang bantuan subsidi upah itu hanya untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Dengan melihat kondisi yang ada, masih lanjut dia, tambahan kenaikan Rp 647 ribu itu berlaku rata untuk semua UMK di kabupaten/kota di Jatim. Ia mencontohkan UMK 2020 di Surabaya mencapai Rp 4,2 juta, maka kenaikan pada 2021 ditambah dengan 647 ribu. Maka UMK 2021 di Surabaya sebesar Rp 4.847.000. “Mengapa kenaikan UMK 202I kami meminta buka prosentase namun langsung ke angka? Kalau kenaikan berdasarkan prosentase seperti sebelum-belumnya, maka disparitas UMK antar daerah semakin tinggi. Kami tidak menginginkan seperti itu,” beber dia. Usulan kenaikan UMK 2021 itu sendiri sudah dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim. “Kami sudah mengusulkan UMK tersebut ke provinsi. Untuk penetapan UMK adalah wewenang Gubernur Jatim,” tegas dia. (udi/fer)

Sumber: