Perwali Diteken, Dana Kampung Tangguh Cair
Surabaya, memorandum.co.id - Akhirnya dana hibah bagi Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo segera dicairkan. Sebab, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sudah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 48 tahun 2020 tentang pemberian hibah kepada Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dalam rangka penanganan dampak Covid-19 di Kota Surabaya. Risma mengaku sudah meneken Perwali tersebut pada 29 September 2020. Saat ini, prosesnya masih persiapan untuk dibagikan. "Pemberian dana hibah ini sebagai upaya preventif penanganan dan pencegahan serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas dia. Menurutnya, para gugus tugas di Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo ini sudah bekerja cukup berat. Sebab, mereka sudah membantu dalam mengamankan kampung, memberangkatkan dan mengawal warganya yang akan isolasi di hotel dan Hotel Asrama Haji serta berbagai tugas yang harus dilakukan oleh mereka. “Jadi, sangat berat mereka kerjanya, makanya ada bantuan dari Pemkot Surabaya dan DPRD, karena itu juga atas persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD,” kata dia. Bahkan, rencananya para Gugus Tugas di Kampung Tangguh ini akan segera dites swab semuanya. Hal itu untuk menindaklanjuti usulan dari para camat yang meminta mereka untuk dilakukan tes swab semuanya. “Ya kita nanti akan tes swab semuanya,” tegasnya. Sementara itu, Kepala BPB Linmas, Irvan Widyanto menjelaskan, setiap Gugus Tugas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo dapat memperoleh hibah ini. Setidaknya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.298 Kampung Tangguh yang terbentuk dan sudah berjalan dengan SK camat. “Mereka dapat mengajukan dana hibah ini,” tegasnya. Irvan juga menjelaskan, berdasarkan Perwali nomor 48 tahun 2020, permohonan dana hibah ini diajukan secara tertulis kepada Wali kota Surabaya melalui kepala BPB Linmas. Permohonan itu diajukan oleh Ketua atau Koordinator Gugus Tugas Kampung Tangguh di masing-masing wilayah. “Jadi, ada sebuah proses yang harus dilalui dalam pengurusan permohonan hibah ini, termasuk kami nanti akan melakukan verifikasi terdahap permohonan hibah tersebut,” tegasnya. Di samping itu, ada pula pelaporan dan pertanggungjawabannya, karena bagaimana pun juga dana ini berasal dari APBD, sehingga pertanggungjawabannya harus jelas. Bahkan, nanti ada pula monitoring dan evaluasinya. “Termasuk pula dana hibah itu harus dikembalikan apabila tidak habis digunakan atau tidak digunakan. Pengembaliannya itu langsung ke rekening kas umum daerah,” imbuhnya. (udi)
Sumber: