Dua Minggu Operasi Yustisi, Kapolres Sebut Warga Tulungagung Semakin Taat Prokes
Tulungagung, memorandum.co.id - Sejak digelar pertengahan September, operasi yustisi penegakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 55 tahun 2020, serta Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 tahun 2020, terus dilakukan setiap hari. Terdata ratusan pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah harus mengikuti sidang di tempat. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi pihaknya hanya memberikan dukungan dalam pelaksanaanya. “Kita bersama dengan satpol PP, TNI, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk menindak pelanggar dengan menggelar sidang di tempat,” kata Pandia, Kamis (1/10/2020). Tidak hanya mengandalkan operasi yustisi dengan sidang di tempat, pihaknya bersama satpol PP terus berkoordinasi agar operasi berpayung hukum Peraturan Bupati Tulungagung nomor 57 tahun 2020 terus dilakukan setiap hari. “Untuk satpol PP kita berkoordinasi dan berharap bisa melakukan operasi setidaknya dua kali dalam sehari di lokasi yang berbeda,” ucapnya. Pengguna jalan di ruas jalur utama lalu lintas menjadi sasarannya, dan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. “Lokasi kita pindah-pindah. Tapi kita memang memilih jalan yang ramai, sedangkan untuk wilayah di dalam kita instruksikan anggota polsek untuk menegakkan aturan prokes dan memberikan sanksi humanis bagi pelanggarnya,” terang Pandia. Pandia menyebut semakin hari ketaatan masyarakat semakin membaik. Hal ini terlihat dari semakin sedikitnya jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi. “Evaluasinya sejauh ini semakin taat warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan, semakin sedikit jumlah pelanggarnya,” ungkap Pandia. Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, menurut Pandia juga harus menerapkan aturan yang sama. Yakni menyediakan sarana penerapan protokol kesehatan, sehingga memudahkan pengunjung untuk menerapkan prokes. “Tentu pelaku usaha dan penyedia fasilitas umum harus menerapkan aturan yang sama, dan sudah ada sanksi jika mereka melanggarnya,” pungkas Pandia. (fir/mad/fer)
Sumber: