Gugatan Wanprestasi PT Permata Indah Griyaku, Hakim Tolak Saksi Tergugat

Gugatan Wanprestasi PT Permata Indah Griyaku, Hakim Tolak Saksi Tergugat

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang gugatan perdata perkara wanprestasi PT Permata Indah Griyaku, developer perumahan Aparna Wiyung di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, ditunda, Kamis (1/10/2020). Penundaan ini setelah pihak tergugat mengajukan dua saksi ditolak hakim Muhammad Taufik Tatas Hidayat. Hakim tunggal itu menilai, pertimbangan dari penggugat Endang Retnowati yang dikuasakan kepada Dibyo Aries Sandy bahwa dua saksi yaitu Puji Handoko Putro dan Andana merupakan karyawan dari PT Permata Indah Griyaku. "Sidang ditunda Senin, tanggal 5 Oktober dengan saksi lainnya," ujar Hakim Tatas. Terhadap penolakan dua saksi yang diajukan, Yanarko, kuasa hukum PT Permata Indah Griyaku menerima putusan hakim. "Kalau kita sebatas ikuti aturan dan normatif saja. Kalau hakim putusan itu kita terima, dan akan siapkan saksi lain," singkat Yanarko. Sementara kuasa hukum penggugat, Dibyo Aries Sandy mengatakan, pihaknya menolak kedua saksi karena merupakan karyawan tergugat. "Karena saksi-saksi tergugat, pegawainya dan digaji. Memang dalam aturan KUHAP tidak dilarang, tapi dalam pemberian kesaksian dia tidak objektif," tegas Dibyo. Seperti diketahui, gugatan perdata ini muncul karena user merasa ditipu pengembang karena sudah membayar hingga Rp 95 juta namun perumahan itu tidak dibangun. (fer)

Sumber: