Bongkar APK Melanggar, Bawaslu Tunggu Koordinasi Pol PP
Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya terkendala koordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk membongkar alat peraga kampanye (APK) Paslon Cawali dan Cawawali Kota Surabaya. "Kami masih koordinasi dengan Satpol PP," terang Hidayat, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Rabu (30/9/2020). Data Bawaslu menyebutkan, baliho yang melanggar milik Cawali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebanyak 251, sementara Cawali nomor urut 2, Machfud Arifin ada 94 baliho. Jumlah videotron gambar Eri Cahyadi sebanyak 44, dan Videotron Machfud Arifin ada 8. Sementara umbul-umbul bergambar Eri Cahyadi sebanyak 145, sementara umbul-umbul Machfud Arifin sebanyak 69. Lanjut Hidayat, APK yang bertebaran selama ini tidak sesuai dengan PKPU 13/2020. Menurut dia, alat peraga kampanye yang dipasang saat ini semuanya melanggar. Karena belum ada kepastian desain APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Yang jelas belum ada kepastian desain APK dari KPU," tegas Hidayat. Muh Rizky Akbar, Koordinator JPPR Jawa Timur menjelaskan, penertiban APK harus segera dilakukan. "Tentunya JPPR terus mendesak Bawaslu untuk menertibkan APK yang melanggar," tandas dia. Lanjut Rizky Akbar, JPPR mendorong agar semua paslon maupun partai politik untuk menghormati aturan yang sudah ada. (day)
Sumber: