Bawalu Kabupaten Malang Terima Laporan Paslon Langgar Prokes
Malang, memorandum.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kepanjen melaporkan salah seorang paslon ke Bawaslu Kabupaten Malang. Hal itu dilakukan karena ada paslon berkampanye di dalam pasar tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes). “Tadi laporan dari Panwaslu Kecamatan Kepanjen, mereka lapor, saya bilang, oke kita teliti, kita akan klarifikasi, akan kita panggil panitianya. (Protokol) Covid itu harus tertib,” tegas George, Selasa (29/9/2020). Menurut George, Bawaslu sudah melakukan sosialisasi dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19. “Kita imbau ke para paslon dan LO nya masing-masing, jangan sampai paslon (dalam kampanye, red) tidak sadar dan membentuk kluster Covid-19 baru. Oleh karena itu tatap muka harus benar-benar terbatas dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Bawaslu pun menurut aturan, bisa menindak tegas yaitu menghentikan atau membubarkan kampanye paslon yang melanggar penerapan protokol kesehatan. “Kita bisa membubarkan, dalam tempo satu jam setelah kita peringati, kalau tidak ada respons kita bisa menghentikan dengan berkoordinasi polres,” ujar George Da Silva. Bagi paslon pelanggar protokol kesehatan ada sanksi tegas yang bisa dipidana. “Kalau sanksi tegas Polisi bisa menerapkan Pasal 212 sampai 218 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kemudian ada lagi Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2020, perubahan Perbub Nomor 20 Tahun 2020. Pasal 38 menyatakan peringatan tertulis, peringatan lisan, denda administrasi seratus ribu dan kerja bakti sosial,” jelas pria berkacamata. George mengimbau agar semua paslon dalam Pilkada Serentak 2020 benar-benar serius menerapkan protokol kesehatan. “Kami imbau semua paslon agar benar-benar menerapkan protokol kesehatan, karena aturan tertinggi adalah keselamatan masyarakat,” jelasnya. (dia/fer)
Sumber: