Samarkan 2 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi dengan Tumpukan Wortel

Samarkan 2 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi dengan Tumpukan Wortel

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyelundupan dua kilogram sabu dan 5.000 butir pil ekstasi berhasil dibongkar Satreskoba Polrestabes Surabaya. Untuk bisa lolos ke Surabaya, sindikat asal Palembang ini memasukkan narkotika ini ke dalam boks truk tronton di bawah tumpukan wortel. Setibanya di pergudangan Tanjungsari, dua jenis paketan itu dibagi menjadi dua bagian dan diserahkan kepada para kurir yang ada di Surabaya. Satu kilogram sabu dan lima plastik klip ekstasi berisi 2.500 butir diserahkan kepada M Fadil (berkas penuntutan terpisah) dan Mochammad Santoso alias Iksan. Sementara sisanya diambil oleh Ary Suhanda, Mochammad Santoso alias Iksan, dan Sayidi alias Dimas (berkas penuntutan terpisah) dalam paketan kemasan teh Cina merek Guanyiwang dengan berat total 1.036 gram, dua plastik klip besar isi 1.000 butir pil ekstasi hijau, dan tiga plastik klip isi 1.500 butir pil ekstasi pink. “Bahwa Ary Suhanda bersama Mochammad Santoso, dan Sayidi menuju ke apartemen di kawasan Kalisari. Sesampainya di apartemen, mereka menuju kamar untuk mengecek isi dan jumlah paket narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan dalam isi dakwaannya, Selasa (29/9). Lanjut Suparlan, terdakwa Mochammad Santoso dan M Fadil menghubungi Mahfud (berkas penuntutan terpisah) untuk dijemput dan mengantarkan narkotika untuk disimpan. Setibanya di sana, Syaifudin alias Mas Po alias Koplo (DPO) menelepon disiapkan paket sabu tiga bungkus plastik dengan berat masing -masing 100 gram dan dua bungkus pil ekstasi dengan jumlah masing-masing 150 butir untuk dikirim ke Kediri. “Lima bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 100 gram dan 1.900 butir pil ekstasi akan diambil Robet alias Robi (berkas penuntutan terpisah). Saat kembali ke apartemen, Syaifudin kembali menelepon meminta 50 gram sabu untuk dikirim ke Rois di daerah Kenjeran,” jelas JPU Suparlan. Sementara, paketan narkotika sisa yang diambil di pergudangan dititipkan di Suheri di gudang sofa Jalan Dukuh Setro. “Setelah petugas menggerebek apartemen, akhirnya diamankan beberapa pelaku di daerah Kapas Madya dan di Dukuh Setro dengan barang bukti 1.036 gram sabu; dua plastik klip besar isi pil ekstasi hijau dengan jumlah total 1.000 butir; tiga plastik klip isi pil ekstasi pink dengan jumlah total 1.500 butir,” pungkas JPU Suparlan. Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa yaitu Suheri, Ary Suhanda, dan Mochammad Santoso alias Iksan yang didampingi penasihat hukumnya Dibyo Aries Sandy membenarkannya. Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Satreskoba Polrestabes. Dalam keterangannya, bahwa saksi bersama tim berjumlah sekitar 15 orang melakukan penggerebekan di apartemen dan dua kawasan sebagai tempat penyimpanan narkotika. “Pada saat penangkapan, Suheri tidak melawan. Untuk dua terdakwa melakukan perlawanan,” ujar saksi Slamet Raharjo. Dari keterangan saksi, terdakwa Suheri menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat upah. “Saya hanya dititipi saja,” singkat Suheri. Sementara itu ditemui usai sidang, Dibyo Aries Sandy, penasihat hukum terdakwa mengatakan, bahwa peran terdakwa Suheri hanya dititipi barang sementara dua terdakwa lainnya hanya mengambil saja. “Dari pengakuan Suheri, dia tidak tahu barang yang titipkan itu narkotika. Yang lainnya tahu,” singkat Dibyo. (fer/gus)

Sumber: