Pengedar Sabu Dupak Masigit Diringkus Polisi

Pengedar Sabu Dupak Masigit Diringkus Polisi

Surabaya, Memorandum.co.id - Saat tertidur lelap di kamar kos Jalan Dupak Masigit IX gang Buntu, Gilang Adi Surya (22) diringkus anggota Reskrim Polsek Asemrowo. Petugas juga melakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 9 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 2,62 gram yang diakui milik pria asli Undaan Wetan III tersebut. Setelah terbukti, petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Asemrowo guna penyidikan lebih lanjut. "Tersangka merupakan pengedar narkoba di wilayah Dupak Masigit," kata Kanitreskrim Polsek Asemrowo, Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (29/9/2020). Pengungkapan kasus ini di saat anggota sedang melakukan pemantauan peredaran di sekitar Dupak Masigit. "Saat itulah anggota mendapatkan informasi bahwa di kamar kos yang dihuni tersangka sering dijadikan (tempat) transaksi narkotika," ungkap Rizkika. Anggota kemudian merespons dengan melakukan pengintaian di sekitar rumah Gilang. "Ternyata benar, anggota mendapati beberapa pemuda keluar-masuk dari rumah tersangka," imbuh dia. Tidak menunggu lama, usai memastikan tersangka adalah pengedar barang haram, anggota langsung menggerebek. Saat diinterogasi, Gilang mengaku kalau sabu didapat dari temannya J (DPO). J pada hari Kamis (3/9) sekira pukul 22.00 WIB mendatangi rumah kos untuk menitipkan sabu kepadanya untuk dijual. "Saya disuruh menjual Rp 100 ribu per poket. Namun belum sempat ada yang beli, saya ditangkap polisi," terang Gilang. Polisi juga membawa Gilang ke Klinik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Jadi selain sebagai pengedar, dia juga pengguna.(rio)

Sumber: