Hak Pilih Penyandang Disabilitas Rentan Terabaikan

Hak Pilih Penyandang Disabilitas Rentan Terabaikan

Surabaya, Memorandum.co.id - Setiap warga berhak untuk menentukan pilihannya dalam Pilkada 2020 mendatang. Tak terkecuali penyandang disabilitas. Ketua Forum Relawan Difabel Indonesia (Fordiva) Megawati mengungkapkan, salah satu kondisi politik yang dikhawatirkan pada kelompok rentan di Pilkada 2020 adalah hilangnya hak pilih bagi penyandang disabilitas. Sehingga diperlukan peran penyelenggara pemilu untuk aktif mengajak atau sosialisasi terhadap penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilihan. "Karena temuan di lapangan, banyak disabilitas tidak menggunakan karena keadaannya," kata Megawati kepada memorandum.co.id, Senin (28/9/2020). Megawati yang juga penyandang disabilitas tuna daksa berharap pesta demokrasi serentak PIlkada Surabaya 2020, disabilitas punya peran aktif untuk memberikan suara pilihan terhadap wali kota yang akan dipilihnya. Namun yang perlu dipikirkan adalah menyediakan sarana dan prasarana pemilu yang akses untuk difabel. Sebab, banyak temuan di lapangan bahwa disabilitas tidak bisa menggunakan hak suaranya karena kondisinya yang tidak bisa hadir ke tempat TPS. "Inilah pentingnya peranan para relawan-relawan yang diterjunkan untuk bisa mendampingi para disabilitas memberikan hak politiknya," ujar Megawati. Jika hak mereka tidak tersalurkan, ini tentu sangat merugikan. Apalagi jumlah disabilitas di Kota Surabaya sekitar 3.500 orang. Jika ini tidak dimaksimalkan, terdapat faktor potensi kehilangan ribuan suara. "Inilah PR dari KPU yang harus punya langkah antisipatifnya untuk memutuskan mana yang jemput bola dan mana yang harus menyiapkan tenaga relawan dimasing-masing TPS," ungkapnya. "Karena masing-masing cacatnya kebutuhannya beda-beda. Kalau tuli harus ada penerjemahnya," cakapnya. Pada titik ini peran negara sebagai penyelenggara pemilu akses patut dipertanyakan. Di satu sisi negara mengajak semua penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilihan, tetapi di sisi lain negara tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana pemilu yang akses untuk difabel. Karena keterbatasan penyandang disabilitas beragam, Megawati, berharap ada pendataan yang valid untuk kriteria disabilitas dengan jenis tingkat kecacatannya. Maka bisa diambil langkah mana disabilitas yang bisa datang secara mandiri atau petugas KPU jemput bola untuk menampung suara. "Perlindungan suara kelompok rentan ini harus bisa dilindungi dan digunakan dalam Pilkada 2020 di masa pandemi Covid - 19," jelasnya. Sebelum gelaran Pilkada 9 Desember mendatang, pihaknya mendesak KPU supaya gencar melakukan sosialisasi kepada penyandang disabilitas. "Termasuk perlu diadakan sosialiasi masing-masing kandidat calon wali kota, agar mereka mengerti dengan sendirinya mana yang akan dipilihnya sendiri," pungkasnya. (alf)

Sumber: