Masyarakat Belum Tahu
Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif belum maksimal sosialisasinya ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. Sebagaimana yang dirasakan Imam Mukhson, warga Jalan Tenggilis Mejoyo ini. Hingga saat ini, ia tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Bahkan tetangga Imam yang saat itu bercengkerama di teras rumah Imam juga mengatakan hal serupa. "Wah saya tidak tahu ada peraturan baru, sepertinya masih banyak masyarakat yang belum tahu peraturannya," ujar Imam kepada Memorandum. Imam mengatakan, bahwa pihaknya setuju terhadap pemberlakuan peraturan itu dengan syarat menjunjung tinggi keadilan khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. "Saya setuju-setuju saja, asal buat kebaikan dan keadilan khususnya masyarakat bawah," ungkap Imam. Sementara itu, Syukri Nur Zaman, warga Jalan Gunung Anyar, menambahkan, bahwa ketidakefisienan penegakan hukum sangat menyengsarakan masyarakat. Sehingga dengan terbitnya peraturan ini menjadi terobosan hukum dalam memberantas ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia. "Kasus-kasus kecil selalu dibawa ke pengadilan padahal sebenarnya tidak menimbulkan kerugian besar. Ini malah menyusahkan masyarakat," ujar Syukri. Syukri mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut, namun dirinya sangat setuju dengan penerapannya dalam pengadilan. "Jujur saya baru tahu peraturan ini, mungkin kurang sosialisasi di warga. Tapi saya sangat setuju dengan dilakukannya peraturan ini, ya kasihan saja kalau cuma gara-gara masalah sepele sampai dipenjara, kasihan keluarganya juga," pungkas Syukri. (mg1/fer/nov)
Sumber: