KPU Surabaya Tegaskan Kegiatan Kampanye Patuhi Peraturan

KPU Surabaya Tegaskan Kegiatan Kampanye Patuhi Peraturan

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menegaskan, kontestasi Pilwali Surabaya 2020 diharapkan dapat terselenggara dengan baik dan mengikuti Peraturan KPU No 13 tahun 2020. Pengundian nomor urut paslon di Hotel Singgasana itu dilakukan dengan menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Kamis (24/9/2020). Syamsi menambahkan, pemangku kepentingan harus bersinergi untuk menghadirkan Pemilihan Wali Kota Surabaya yang berkualitas, serta menjunjung tinggi luber yaitu, langsung, umum, bebas, dan rahasia. "Ada beberapa pembatasan terkait kegiatan kampanye, sebagian besar dilakukan secara daring, kalaupun dalam pertemuan terbatas maksiml 100 orang dan pertemuan tatap muka atau dialog maksimal 50 orang," terang Syamsi. Penetapan nomor urut itu akan menjadi dasar pembuatan alat peraga kampanye (APK) di waktu mendatang. Nama dan nomor urut paslon menjadi citra diri yang dapat digunakan untuk kampanye. “Nama dan nomor urut paslon sebagai dasar menyiapkan logistik untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya tanggal 9 Desember 2020, sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya saat pembacaan penetepan nomor urut paslon Pilwali Surabaya. (mg1/fer)

Sumber: