KPU Kabupaten Malang Larang Peliputan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

KPU Kabupaten Malang Larang Peliputan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada

Malang, Memorandum.co.id - Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak Kabupaten Malang yang diselenggarakan KPU Kab Malang, Kamis (24/9) di Gedung DPRD Kab Malang ricuh. Pasalnya, KPU Kabupaten Malang melarang peliputan bagi media massa. Alasannya untuk penerapan protokol kesehatan sehingga pintu masuk ke ruang sidang paripurna langsung dijaga ketat oleh polisi. Kasubbag Teknis KPU Kab Malang, Bobi Gandi kepada awak media mengatakan, alasan KPU Kab Malang tidak mengizinkan peliputan kepada wartawan mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020. "Dalam PKPU yang baru kami hari ini. Salah satu poin ditentukan untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka, kami tidak dapat memberi ruang kepada undangan selain yang disebutkan dalam Pasal 55," kata Bobi. Sayangnya ketika awak media menanyakan apakah dalam Pasal 55 disebutkan wartawan atau jurnalis juga dilarang masuk dalam ruangan, Bobi tidak bisa menjelaskan. "Itu memang belum diatur, namun kami menyediakan tayangan lewat siaran di youtube," ujar Bobi. Mendapat pembatasan peliputan yang bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan UU Pers No 14 Tahun 1999, wartawan pun langsung meninggalkan pintu masuk ruang sidang paripurna gedung DPRD Kab Malang. Pelarangan peliputan sidang pleno pengundian nomor urut paslon oleh KPU Kab Malang sangat disayangkan oleh Wakil Ketua PWI Malang Raya, Cahyono. "Pelarangan itu itu tentu sangat disayangkan, tahapan Pilkada seharusnya bisa terbuka dan diketahui oleh publik. Ketika KPU hanya mengacu pada PKPU, ini bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, karena dalam melaksanakan tugasnya wartawan dilindungi oleh UU Pers dan UU KIP," beber Cahyono. Menurut Cahyono, setidaknya ada dua inkonsistensi yang dilakukan KPU Kab Malang. "Pertama jika memang KPU berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara ketat, harusnya KPU bisa membatasi pendukung paslon yang masuk ke Gedung DPRD, kita melihat ini tidak dilakukan, karena kenyataannya banyak pendukung paslon yang masuk ke dalam Gedung DPRD meski tidak masuk ke ruang paripurna," kata Wakil Ketua PWI Malang Raya. Hal kedua yang dianggap KPU Kab Malang tidak akomodatif adalah tidak disediakannya fasilitas layar lebar atau giant screen. "Itu harusnya disediakan oleh KPUD Kabupaten Malang, tapi kenapa itu tidak disediakan," tuntut Cahyono. Ia meminta ke depan KPU lebih bisa mengakomodir kepentingan media dalam penyampaian informasi publik terkait Pilkada Serentak Kab Malang 2020. (dia)

Sumber: