Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan Latih Penegak Disiplin Protokol Kesehatan
Lamongan, memorandum.co.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan menggelar pelatihan khusus penegak disiplin protokol kesehatan di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Kamis (24/9/2020). Peserta pelatihan yang tergabung dalam penegak disiplin ini merupakan petugas penegak protokol kesehatan yang berasal dari masing-masing lingkungan kerja, baik di perkantoran, OPD, perbankan, perhotelan, atau pelaku usaha di Lamongan. Petugas penegak disiplin bertugas melakukan sosialisasi dan menegakkan protokol kesehatan di masing-masing lingkungan kerja. Pelatihan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatukan pemahaman terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga mampu mengurangi penyebaran covid-19. Peserta pelatihan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan petugas umum (Telkom, perbankan, perumda, cafe, hotel, BPS , dan perwakilan OPD). “Hari ini ada 100 orang peserta. Kami terus berupaya bagaimana mendisiplinkan masyarakat. Harus terus kita sosialisasikan bahwa maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” kata Bupati Lamongan, Fadeli. Bupati Fadeli secara langsung mengukuhkan dan membuka acara melalui pemasangan rompi Satgas. Turut hadir pula Kapolres Lamongan, AKBP Harun dan Dandim 0812 Letkol Inf Sidik Wiyono. Dalam pelatihan peserta akan diberikan beberapa materi dari 3 narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan, Polres Lamongan, dan Kodim 0812. Lebih lanjut, Bupati Fadeli menargetkan agar secepatnya jumlah terkonfirmasi covid-19 di Lamongan dapat diturunkan dari zona orange (saat ini, update setiap minggu) menjadi zona kuning, bahkan hijau. “Kami terus berupaya, mudah-mudahan Desember 2020 atau sebelum Pilkada Lamongan bisa menjadi zona hijau,” tambah Fadeli. Fadeli juga berharap agar petugas yang telah dikukuhkan dan diberikan pelatihan dapat benar-benar menjadi petugas penegak disiplin protokol di tempat masing-masing, dan dapat menjadi sarana mengurangi penyebaran covid-19 di Lamongan. Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Lamongan, Suprapto menyatakan bahwa pelatihan ini akan dilakukan sebanyak 4 kali di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Kecamatan Babat, Paciran, dan Ngimbang. Pelatihan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, serta Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.(*/ziz)
Sumber: