Razia Prokes di Tempat Hiburan Malam, 39 Pengunjung Bar Jalan Kertajaya Terjaring
Surabaya, memorandum.co.id - Operasi hiburan malam seperti diskotik, bar, terus digeber. Tujuannya, mengantisipasi klaster baru penyebaran virus corona. Sebelum melakukan razia, personil gabungan Satpol PP, Polri, TNI, serta Ormas mengikuti apel. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB rombongan mulai menyisir sejumlah kawasan. Petugas tak segan-segan membubarkan warga yang berkerumun. Saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, ada sebuah rumah makan yang mengabaikan protokol kesehatan. Pengunjung abai akan jaga jarak. Dengan sigap, petugas melakukan pendataan. Dilanjut ke wilayah tengah kota, tidak ditemukan hiburan yang buka. Lalu patroli mengarah ke wilayah timur, di sana ditemukan bar di Jalan Kertajaya yang nekat beroperasi. Personil gabungan yang tiba sontak membuat pengunjung kaget. Bahkan, beberapa pengunjung ada yang hendak kabur dari lokasi. Ada juga yang tidak kooperatif. Namun pendekatan persuasif yang dilakukan petugas dapat meredam suasana. Kali ini setidaknya ada 39 KTP pengunjung yang diamankan. Ya, lagi-lagi karena mengabaikan pembatasan sosial. Sekretaris Satpol PP Provinsi Jatim, Slamet Setioaji menjelaskan, sanksi pelanggar protokol kesehatan dapat menyasar pemilik usaha maupun individu. Denda administratif usaha mikro Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, untuk usaha besar Rp 25 juta. Apabila masih nekat buka, kembali dikenakan denga administratif progresif 100 persen. Untuk usaha mikro sebesar Rp 1 juta, usaha kecil Rp 2 juta, usaha menengah Rp 10 juta, dan usaha besar Rp 50 juta. "Bila kembali melanggar akan ditutup sementara, bahkan bisa jadi pencabutan izin usaha," kata Slamet, dini hari tadi. Sedangkan bagi sanksi pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan, mulai penyitaan KTP, kerja sosial atau denda administrasif sebesar Rp 250 ribu. "Sesuai peraturan yang ada, di dalam Pergub itu ada tahapan untuk memberi sanksi," paparnya.(alf)
Sumber: