Miliki Temuan Baru, Tertuduh Dugaan Pembully SMPN 16 Kota Malang Akan Somasi

Miliki Temuan Baru, Tertuduh Dugaan Pembully SMPN 16 Kota Malang Akan Somasi

Malang, Memorandum.co.id - Sejumlah advokad akan melayangkan somasi pada pada salah satu guru di SMPN 16 Kota Malang. Ini terkait dengan dugaan perkara bullying di SMPN16 Kota Malang yang sempat viral pada awal tahun 2020 lalu. Advokad yang melakukan somasi ini karena surat permohonan klarifikasi dan musyawarah bersama yang diajukan dari tertuduh pelaku bully itu belum ada tanggapan. Kuasa hukum yang mengajukan somasi ini dari pihak terduga pelaku. Mereka adalah Rudi Murdany SH, Hurita Eka Pratiwi SH, Yudi Cahyana SH, Martin Luter Ndaparoka SH MH, Buyung Adi Sasono SH, dan Andik Purnomo SH. Mereka menerangkan bahwa pada kasus tersebut tidak ada bullying. Meski mengakibatkan satu siswa harus diamputasi salah satu jarinya. "Kalau seperti berita yang ada, seperti terjadi perundungan atau bully di sekolah tersebut. Tapi ternyata tidak ada bullying. Karena korban mengalami kekurangan hemoglobin dalam rendah. Sehingga tangan biru-biru. Bahkan akhirnya, sampai jari tangannya diamputasi," terang tim kuasa hukum tertuduh pelaku bullying, Rudy Murdani SH, Selasa (22/9/2020). Baca juga : Kapolresta Malang Sebut Ada Kekerasan di SMPN 16 Dugaan Bully, Walikota Salahkan Sekolah Untuk itu, lanjutnya, terkait temuan baru itu, pihaknya mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Konfirmasi itu berbentuk tulisan yang tertanggal 14 September 2020. Tim kuasa hukum berharap bisa duduk bersama untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima balasan maupun respon dari yang bersangkutan. "Surat ke sekolah sudah kami kirimkan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dan respon. Jika nantinya melewati batas waktu, bisa saja kami melakukan somasi. Bahkan, jika tidak ada respon, bisa juga melakukan gugatan," terang tim kuasa hukum yang lain, Hurita Eka Pratiwi SH. Baca : Dugaan Bully, Walikota Salahkan Sekolah Lebih lanjut tim Kuasa hukum menjelaskan jika awalnya orang tua dari salah satu tertuduh atas nama Isnanto, memberi kuasa pada tim. Tim kuasa hukum mengaku, sebenarnya keinginan dari tertuduh, agar oknum guru di sekolah tersebut meminta maaf. Namun, hal itu tidak diakukan. Mengingat, saat ini yang bersangkutan seperti tertekan. Sebelumnya, beredar di media sosial atas dugaan kekerasan di sekolah SMPN 16 Malang pada awal tahun 2020. Salah satu siswa kelas 7, mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Luka berupa lebam hingga warnanya biru gelap. Kepala sekolah saat itu, Syamsul Arifin membenarkan kejadian itu di lingkungan sekolahya yang terjadi pada tanggal 15 Januari 2020). Itu diketahui setelah sebelumnya menanyakan pada para siswa. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, saat itu menjelaskan jika setelah kejadian tersebut siswa yang bersangkutan sudah masuk sekolah. Namun, kemudian ijin tidak masuk karena sakit. Ia menyatakan, saat itu jari korban sering kejepit gasper ikat pinggang. Ijin tidak masuk karena sedang dirawat di rumah sakit. Ada kejadian tapi tidak kekerasan, tapi gurau dengan teman–temannya di masjid sekolah. Kasus ini pun sempat viral. Pihak kepolisian telah memanggil 7 orang teman korban untuk dimintai keterangan. Dan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (edr/gus)

Sumber: