Lanjutkan Pembahasan Propemperda 2025, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan OPD

Lanjutkan Pembahasan Propemperda 2025, Bapemperda DPRD Jombang Rapat dengan OPD

Rapat Bapemperda DPRD Jombang dengan sejumlah OPD.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pada rapat perdana di awal tahun ini, wakil rakyat berkomitmen untuk membahas satu tambahan regulasi yang bakal digodok secara intensif. Regulasi dimaksud, yakni upaya pencegahan terhadap judi online. 

Sejumlah OPD yang turut dalam pembahasan diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), serta bagian hukum Pemkab Jombang. 

"Sebenarnya adalah rapat koordinasi dan konversi dengan badan hukum kaitannya dengan perubahan propemerda tahun 2025. Sebagaimana diketahui pada bulan November sebelum penetapan APBD, sudah kita sepakati antara DPRD dengan Bupati," papar Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, Senin 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Pertanyakan Kelanjutan Pamsimas 2022, Komisi C DPRD Jombang Panggil Lagi Pemdes Sumbermulyo

Dijelaskan olehnya, selain melakukan pembahasan peraturan daerah tahun 2025. Politisi PKB itu menyebut ada satu sisa pembahasan di tahun 2024 kemarin. "Jadi di tahun kemarin ada sisa satu pembahasan yang belum tuntas. Yakni rencana induk pembangunan kepariwisataan Jombang 2025-2045," jelasnya. 

Dibeber olehnya, terkait pembahasan rencana induk kepariwisataan Jombang. Baik wakil rakyat maupun OPD menemukan adanya kekurangan di beberapa sektor. "Kemarin mengalami pembahasan yang cukup panjang pada saat kita membedah materi. Harus ada peta riil terkait jalan pembangunan induk kepariwisataan 20 tahun kedepan itu seperti apa," bebernya. 

Apabila hal tadi dilakukan, lanjut Ketua Bapemperda, arah pembangunan sektor pariwisata di Kota Santri dimulai darimana serta berujung dimana dapat diketahui. "Maka harus disepakati terlebih dulu, baru kemudian dimasukkan di tahun 2025 untuk pembahasannya. Dan sesuai kaidah undang-undang, terlebih dulu ada perubahan propemperda," lanjutnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Ingatkan Percepat Lelang Antisipasi Proyek Molor

Sementara, dalam pembahasan regulasi daerah di tahun ini. Wakil rakyat mengungkapkan jika pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengusulkan adanya perubahan Perda nomor 13 tahun 2023, tentang pajak bumi dan bangunan (PBB). "Tahun ini pemerintah daerah mengusulkan perubahan pada Perda nomor 13 tahun 2023, tentang pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain hal itu, ada wacana satu regulasi yang harus segera dimiliki oleh Kabupaten Jombang," terangnya.

Regulasi dimaksud, yakni pencegahan segala bentuk perjudian yang bahkan saat ini sudah menyasar anak usia sekolah. "Keinginan ini menguat saat teman-teman DPRD melakukan reses kemarin. Dan sesuai tugas serta kewenangan kami, regulasi ini bakal kami dorong untuk dibahas tahun ini," sebut Ketua Bapemperda.

Selain telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, dari data yang dikantongi wakil rakyat kondisinya sudah sangat miris. Yakni, 40% dari total remaja itu usia 11 dari sampai 16 tahun ini sudah terlibat di online. "Dalam konteks ini, kehadiran negara sangat diperlukan. Karena bagaimanapun, ada kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Proyek Pamsimas Sumbermulyo Ditemukan Kejanggalan, Komisi C DPRD Jombang Rekomendasikan Penyelesaian Segera

Ditegaskan Kartiyono, sudah banyak contoh kejadian yang dipicu jeratan judi online. Publik Kota Santri tentu masih ingat ada istri yang membakar suami, akibat judi. "Untuk mencegah kejadian terulang, harus ada regulasi yang menaungi. Tapi yang ingin kami tekankan di sini, bukan masuk ke dalam tahapan justifikasi," tegasnya.

Ditekankan sejak awal, wakil rakyat memastikan jika hasil regulasi yang dikeluarkan tidak bakalan mereduksi undang-undang. Karena berbicara penindakan ada UU ITE sampai KUHP, dan dewan tidak ingin mencampuri domain itu. "Regulasi yang kami maksudkan disini adalah upaya pencegahan, edukasi, hingga perlindungan terhadap korban. Agar mereka, tidak terjebak ke dalam segala bentuk jeratan judi," lontarnya. 

Sumber: