Rencana Nyabu di Hotel, Tapi Malah Ngamar di Sel
Surabaya, Memorandum.co.id - Niatnya mau nyabu di kamar hotel tapi justru masuk kamar tahanan. Itulah yang dialami Bahrul Ulum dan Amerily Maylinia Wibowo, yang keburu ditangkap polisi sebelum mengkonsumsi sabu-sabu. Dari tangan Bahrul yang ditangkap lebih dulu, diamankan barang bukti 0,38 gram sabu. Saat ini mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adhiem Widigdo, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya ditangkap polisi pada 28 Mei 2020. Petugas berdasarkan informasi masyarakat menangkap Bahrul Ulum di pinggir Jalan Ngagel Jaya. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik klip kecil sabu seberat 0,38 gram. Terdakwa membawa sabu untuk dikonsumsi bersama dengan Diva (DPO) dan Amerily Maylinia Wibowo yang menunggu di lobi hotel di Jalan Kalibokor. Bahrul Ulum mendapatkan sabu dari Richard (DPO) seharga Rp150 ribu dengan uang dari Amerily Maylinia Wibowo. Selanjutnya Bahrul Ulum dihubungi Diva untuk mengambil sabu yang diletakkan di depan pintu ATM di Jalan Kalibokor. Namun, sebelum sampai dibawa ke hotel, Bahrul Ulum ditangkap polisi. Atas dakwaan itu, Henri Kurniawan, salah satu tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Menurutnya, pasal yang dijeratkan kepada kliennya adalah untuk pengedar. “Barang bukti cuma 0,38 gram. Mereka hanya korban, apalagi keduanya mahasiswa,” ujar Henri. (fer/gus)
Sumber: