PN Surabaya Ajukan Swab Test Massal kepada Gugus Tugas
Surabaya, Memorandum.co.id - Pascameninggalnya hakim Moch Arifin yang terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengajukan permohonan swab test massal kepada Gugus Tugas Covid-19 Surabaya. Nantinya, swab test massal ini untuk seluruh pegawai pengadilan yang mencapai 300 orang, termasuk hakim. "Ini kali ketiga kami mengajukan permohonan swab test massal,” ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Minggu (20/9/2020). Lanjut Ginting, untuk dua kali permohonan swab test massal itu, Gugus Tugas Covid-19 Surabaya belum bisa memenuhinya. "Iya, sudah kami kirim permohonannya, mereka (Gugus Tugas Covid-19 Surabaya) tidak ada anggaran masalahnya," jelasnya. Tambahnya, untuk menggelar swab test massal mandiri, pengadilan juga terganjal masalah anggaran dengan jumlah pegawai yang mencapai 300 orang tersebut. "Kalau swab test mandiri kami belum mampu karena begitu banyaknya pegawai," ucapnya. Ginting menegaskan, untuk swab test di lingkungan PN Surabaya cukup penting untuk tracking penyebaran Covid-19. Terlebih setelah ada salah satu hakim yang meninggal karena positif terpapar virus tersebut. "Nanti akan kami jadikan laporan ke Pengadilan Tinggi (PT) mengenai kondisi yang sebenarnya," katanya. Meski demikian, Ginting menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup pelayanan di pengadilan. "Pelayanan hukum bagi para pencari keadilan penting karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. Sementara itu, menurut Ginting, tujuh pegawai yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 kini dinyatakan sudah sembuh. Mereka sudah bekerja sebagaimana mestinya. (fer/gus)
Sumber: