Usut Penyunat Dana PKH, Kejari Sidoarjo Terjunkan Tim Khusus

Usut Penyunat Dana PKH, Kejari Sidoarjo Terjunkan Tim Khusus

Sidoarjo, Memorandum.co.id -Perkara penyunatan dana bantuan pemerintah untuk keluarga tidak mampu atau keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) bakal berbuntut panjang. Setelah diadukan ke DPRD Sidoarjo, perkara itu juga sedang didalami oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idam Khalid memaparkan pihaknya berusaha mengusut perkara pemotongan dana bantuan pemerintah untuk keluarga tidak mampu atau keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH), yang lagi disorot masyarakat Sidoarjo. "Kami sudah mendapat kabar tentang dugaan penyelewengan itu. Dan tentu, kami akam melakukan pendalaman untuk mengungkapnya," katanya (19/9/2020). Pihaknya sudah berusaha dengan menelaah dan mengumpulkan data yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga bisa mengambil langkah lanjutan dengan tepat. Potensi perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi pasti ada. Jika nanti terbukti bersalah, ancaman hukuman juga berat. Sebagaimana pasal 2 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hukumnya akan berat nanti, bila terbukti," tegasnya. Dalam hearing di DPRD Sidoarjo terungkap, potongan dana bantuan itu. Setiap warga penerima dipotong Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan ironisnya pemotongan itu sudah berlangsung lama, yakni sejak sekira tahun 2019. Pada pertemuan itu disampaikan bahwa pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas agen penyaluran bantuan dari Bank BNI di Kecamatan Tanggulangin. Bantuan yang dipotong tersebut dari berbagai macam jenis. Termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan bantuan untuk program PKH.(ags/jok/gus)

Sumber: