Diiming-imingi Kerjaan, Motor dan Laptop Mahasiswi Amblas
Sidoarjo, memorandum.co.id - Sempitnya lapangan pekerjaan, dan membludaknya pengangguran. Dimanfaatkan oleh para penjahat di Sidoarjo, untuk menipu. Dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban, selanjutnya membawa kabur harta dan benda korban. Kali ini yang menjadi korban adalah Ika (20), gadis cantik asal Tulangan, yang baru lulus tahun kemarin. Motor dan laptopnya digondol pelaku, hingga korban merugi Rp 20 juta. Dengan adanya kejadian tersebut, Korban Ika melaporkan ke Mapolresta Sidoarjo. Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban atas nama Ika, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan. "Laporan korban sudah diterima dan akan kita tindaklanjuti," katanya, Jumat (18/9/2020). Novi menceritakan, awalnya korban kenal dengan seseorang yang bernama Agus. Ia (korban) kenal dengan Agus dari orang tuanya. Waktu itu Agus ke rumah korban dan menjanjikan pekerjaan administrasi di koperasi. "Agus ini sudah pernah ke rumah korban, dan sudah kenal dengan kedua orang tua korban," katanya. Lanjut Novi, beberapa hari yang lalu, Agus meminjam laptop milik korban Ika, melalui ibu korban karena korban saat itu tak ada di rumah. Dengan alasan untuk di-install aplikasi guna mendukung program kerja. Ibu korban yang tak tahu apa-apa, langsung memberikan laptop milik korban. "Pelaku pinjam laptop, alasan untuk kepentingan kerja korban," terangnya. Usai meminjam laptop, pelaku datang lagi ke rumah korban. Untuk membahas pekerjaan, tetapi saat itu korban Ika sedang di Surabaya. Sehingga pelaku Agus menghubungi korban Ika via telepon, untuk janjian bertemu di Mc Donalds Sidoarjo. Setelah keduanya bertemu dan membahas pekerjaan. Selanjutnya pelaku memberitahukan bahwa laptop yang pernah dipinjam, sedang dalam perjalanan menuju Mc Donalds. Namun, di tengah perjalanan motor yang mengantarkan laptop, rantainya putus. Dan pelaku pun meminjam motor korban Honda Beat W 6530 XV. D engan alasan untuk menjemput teman pelaku yang mengantarkan laptop. Tetapi setelah di tunggu lama, pelaku tak datang. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sidoarjo. "Dengan kejadian itu, korban rugi sekitar Rp 20 juta," pungkasnya. (ags/jok/fer)
Sumber: