Penjaga Vila di Tretes Terciduk Main Judol

Penjaga Vila di Tretes Terciduk Main Judol

Tersangka pemain judol diamankan di Mapolsek Prigen.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemberantasan tindak pidana perjudian online (judol) terus dikejar sampai habis. Polsek Prigen berhasil mengamankan penjaga vila berjudi online. 

BACA JUGA:Berantas Judol, Periksa Seluruh HP Anggota Polisi

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di Lingkungan Pesanggrahan Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang diketahui bernama Yosep Purnama (45), warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, ini ditangkap saat mengakses situs judi online jenis slot di teras rumahnya. 

BACA JUGA:Asik Scroll Slot Judol, 2 Orang Ditangkap Reskrim Polsek Purworejo

Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup sederhana. Yakni dengan melakukan deposit ke akun judi online melalui transfer bank. Kemudian memasang taruhan pada berbagai jenis permainan slot yang tersedia.

Kapolsek Prigen, Iptu Hartono mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan sebelum akhirnya melakukan penangkapan. 

BACA JUGA:Bongkar Judol Skala Internasional, Komitmen Polri Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya smartphone, uang tunai, dan kartu ATM," ujar Hartono, Kamis 7 November 2024.

Atas perbuatannya, Yosep Purnama dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Prigen.   

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya judi online. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Selain merugikan diri sendiri dan keluarga, perjudian juga dapat melanggar hukum dan berujung pada pidana. (hm/mh)

Sumber: