Awas! Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Akan Disanksi

Awas! Pakai Masker Tak Sesuai Aturan Akan Disanksi

Surabaya, Memorandum.co.id - Seminggu ini Surabaya gencar menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan. Buktinya, dalam waktu empat hari saja tercatat ada 220 pelanggar terkait masker. Meski menggunakan masker, pelanggar yang didominasi laki-laki ini tidak memakainya sesuai peruntukan. Seperti memakai masker tapi tidak sesuai dengan tata caranya. Contohnya, dikalungkan di leher atau telinga atau sekadar menutup dagu. “Kebanyakam laki-laki, karena nongkrong lupa memakai masker,” jelas jaksa Febrian Dirgantara mewakili Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Jumat (18/9/2020). Lanjut Febrian, di Kejari Surabaya saja yang ditangani mencapai 106 pelanggar. “Kebanyakan pelanggar di wilayah Keputih dan Wonokromo. Ada juga sebagian di sekitar Dukuh Pakis,” ujarnya. Untuk denda, lanjut Febrian, sesuai perda (Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19) dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Tapi hakim memberikan denda Rp 50 ribu pelanggar dengan biaya perkara sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000. “Ada yang tidak bawa uang untuk denda, diberikan pilihan pidana kurungan atau sanksi sosial. Tapi sampai detik ini semuanya mengupayakan untuk membayar denda,” jelas Febrian. Sementara itu, penanganan di Kejari Tanjung Perak mencapai 114 pelanggar. Sama halnya dengan yang ditangani Kejari Surabaya, pelanggar tetap didominasi laki-laki. “Pelanggar laki-laki paling banyak. Lokasi terbanyak ada di Pasar Pogot, Kenjeran, dengan 38 pelanggar,” jelas jaksa I Gede Willy Pramana mendampingi Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto. Tambah Willy, denda bervariasi berkisar Rp 50 ribu-Rp 100 ribu yang sudah diserahkan ke kas daerah provinsi sebesar Rp 4,8 juta. “Untuk sanksi semua sesuai keputusan hakim. Kebanyakan bayar denda,” pungkas Willy. (fer)

Sumber: